Saat ini saja ketika ruang perawatan kelas I, II, dan III bisa semuanya dialokasikan untuk pasien JKN/BPJS Kesehatan, masih sering terjadi pasien peserta BPJS Kesehatan kesulitan mendapatkan ruang perawatan. Apalagi jika nantinya dibatasi dengan adanya KRIS.
Di sisi lain, penerapan KRIS juga berisiko bagi rumah sakit, khususnya RS kecil, mengalami kesulitan pendanaan untuk melakukan perombakan ruang perawatan dan melengkapi sarana yang diperlukan untuk memenuhi kriteria KRIS.
Kebutuhan bagi peserta JKN sesungguhnya adalah kemudahan akses peserta terhadap pelayanan kesehatan kapanpun dan di manapun, bukan atas dasar kelas standarnya. Peserta juga berharap kemudahan dalam hak atas obat, visitasi dokter, dan ketersediaan kamar.
Mengingat hal-hal tersebut adalah jaminan yang perlu ditingkatkan oleh penyelenggara BPJS Kesehatan.
Bagaimana penerapan KRIS bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan peserta JKN terhadap pelayanan yang baik dan kemudahan atas akses dan hak-hak tersebut.
Sangat disayangkan jika hal esensi dari penyelenggaraan kesehatan sama sekali tidak disebutkan dalam kriteria yang mengusung prinsip ekuitas ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.