Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Pintu bagi Rumah Sakit Asing

Kompas.com - 18/01/2010, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal membuka pintu bagi masuknya rumah sakit asing untuk berkompetisi dengan rumah sakit nasional. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan mengatakan, bila dulu rumah sakit asing hanya boleh di Medan dan Surabaya, maka nantinya boleh dibuka di seluruh Indonesia. "Menteri Kesehatan yang baru sangat open minded," kata Gita, Jakarta, Senin (18/1/2010).

Diharapkan, dibukanya rumah sakit asing di Indonesia akan menekan devisa yang terbuang akibat adanya warga negara Indonesia (WNI) yang berobat ke luar negeri. "WNI yang berobat ke luar negeri berkurang dan memilih berobat di dalam negeri," ujar Gita.

Menurutnya, saat ini banyak WNI yang berobat ke luar negeri baik Singapura, Hongkong maupun negara-negara lain. "Ini sayang sekali," cetusnya. Kebijakan ini juga sebagai upaya untuk pemberdayaan kualitas dan kapabilitas rumah sakit nasional.

Gita mengakui, saat ini pemerintah memang tengah menggodok revisi perpres daftar negatif investasi (DNI). Diharapkan, revisi mengenai peraturan usaha ini akan dirampungkan dalam waktu dekat. Selain sektor kesehatan, ada empat sektor lainnya yang akan diubah dari peraturan awal, terutama mengenai besaran kepemilikan asing, yakni sektor pendidikan, telekomunikasi, jasa kurir (logistic), dan industri kreatif.

Untuk sektor kesehatan, rumah sakit asing yang dibangun di Indonesia tidak boleh 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemodal luar. Pemerintah hanya mengizinkan batas kepemilikan asing sebesar 67 persen baik di rumah sakitnya ataupun untuk fasilitas pendukung lain yang dibutuhkan.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan penggunaan tenaga medis asing akan dikurangi dalam jangka waktu tertentu. Hal itu dimaksudkan agar ada transfer teknologi dan kemampuan pekerja medis Indonesia. "Pembatasan jumlah tenaga kerja ini juga berdasarkan semangat nasionalisme. Teknisnya seperti berapa lama waktu pembatasan tenaga kerja masih dalam pembahasan Menkes," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com