JAKARTA, KOMPAS.com -- Sejumlah tempat bermain anak di mal terlalu bising. Kebisingan di tempat tersebut melebihi batas aman dan dapat mengganggu pendengaran.
Berdasarkan hasil monitoring dan pemetaan bising tempat hiburan anak di mal di 16 kota besar yang dilakukan Komisi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (Komnas PGTKP), tingkat kebisingan sudah di luar batas bunyi aman bagi telinga yakni intensitas 80 desibel (dB). Kebisingan di tempat hiburan yang dikunjungi anak selama berjam-jam itu berkisar 94-128 desibel.
"Bahkan, tempat hiburan di daerah seperti Banjarmasin mencapai 128 desibel. Padahal, zaman sekarang, orangtua bisa berjam-jam mengajak anaknya bermain di tempat demikian," ujar Ketua Komnas PGTKP, Damayanti Soetjipto, dalam acara temu media di Kementerian Kesehatan, Jumat (6/7/2012).
Dia mengatakan, paparan terhadap bising harus dibatasi. Dia mencontohkan, dengan intensitas bunyi 97 desibel, seharusnya anak hanya dapat terpapar bising itu sekitar 30 menit. Semakin tinggi intensitas bunyi, waktu paparan harus semakin sedikit.
Damayanti mengatakan, tidak hanya di tempat bermain, begitu juga saat mendengarkan musik lewat earphone, inte nsitas bunyi harus dibatasi. Jika terlalu lama dan sering terpapar intensitas bunyi yang melebihi batas aman itu, pendengaran anak akan memburuk. Bunyi yang terlalu keras akan merusak sel-sel rambut di koklea telinga.
"Jika terjadi terus, gangguan pendengaran semakin berat, bahkan tuli permanen," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.