Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2014, 10:53 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -
Tarif kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 untuk fasilitas layanan kesehatan primer diusulkan untuk naik. Kenaikan ditujukan untuk layanan kesehatan primer yang disediakan pihak swasta, misalnya klinik pratama, dokter praktik mandiri, atau klinik berjejaring.
 
Demikian dikatakan Kepala Pusat Ekonomi Dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia (UI), Hasbullah Thabrany, Rabu (8/1/2014), di Jakarta. “Kenaikan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat. Kenaikan ini ditujukan untuk swasta, karena sulit bila diberikan lewat insentif lain untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Kita sudah mengusulkan ini pada Presiden dan akan segera dibahas,” ujarnya.
 
Tarif kapitasi naik menjadi berkisar Rp. 12.000 sampai Rp. 15.000. Tarif dua belas ribu rupiah diperuntukkan bagi dokter praktik mandiri yang membuka pelayanan 5-6 hari dengan durasi kurang dari 12 jam. Sedangkan kapitasi Rp 15.000  adalah untuk layanan kesehatan primer dengan 2-3 dokter dengan waktu pelayanan 7 hari selama 24 jam.
 
Meski begitu, Hasbullah mengatakan, tarif tersebut masih tidak ideal. “Kita pernah menghitung dan tarif yang ideal mencapai Rp. 50 ribu. Namun kenaikan tarif ini paling tidak bisa menambah jumlah biaya yang diterima pusat layanan tersebut dan bisa digunakan sesuai keperluannya, termasuk membayar jasa praktik dokter,” kata Hasbullah.
 
Hal senada dikatakan pengamat JKN, Dinna Wisnu. Namun menurutnya perbaikan tidak hanya sekedar menaikkan biaya kapitasi.
 
“Yang penting adalah breakdown pemasukan pada komponen layanan kesehatan. Maksudnya ada pembagian persentase yang jelas dari sisa kapitasi yang ada berapa untuk dokter, perawat, jasa laboratorium, dan biaya operasional lain,” ujar Dina yang juga Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Paramadina.
 
Meski pengaturan tersebut diserahkan sepenuhnya pada layanan kesehatan, namun menurut Dinnha, pemerintah tetap harus campur tangan. Pembagian yang jelas memungkinkan dana kapitasi yang diberikan tidak diselewengkan pihak layanan kesehatan. Sehingga semua komponen mendapat hak sesuai kewajiban yang ditunaikan tepat pada waktunya.
 
Hal ini semakin diperkuat dengan posisi pemerintah sebagai pemberi dana. “Pemerintah harus tahu kemana dana itu pergi. Jangan sampai sistem terhambat karena tarif yang tidak sesuai atau pendanaan yang tidak tepat waktu,” kata Dinna.
 
Kejelasan, kata Dinna, menjadi kunci utama kelangsungan sistem jaminan sosial JKN 2014. Dengan kejelasan, semua komponen akan berlaku profesional dan berimbas pada pelayanan kesehatan yang maksimal. Pada akhirnya, layanan yang jelas dan profesional akan menguntungkan pihak pasien dan fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau