Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Langkah Indonesia Siapkan Transisi Kondisi Kedaruratan Covid-19

KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan global Covid-19, Jumat (5/5/2023).

Keputusan ini disambut baik oleh Kementerian Kesehatan RI dengan menyiapkan masa transisi untuk penanganan Covid-19 dalam jangka panjang.

Simak langkah Indonesia siapkan transisi kondisi kedaruratan Covid-19 berikut ini.

Langkah Indonesia siapkan transisi kondisi kedaruratan Covid-19

Dikutip dari Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (6/5/2023), Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menjelaskan bahwa Indonesia telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) WHO untuk mempersiapkan transisi pandemi.

Konsultasi tersebut bahkan sudah dilakukan sebelum pencabutan status darurat kesehatan global Covid-19 diumumkan oleh WHO.

Dengan pencabutan status darurat Covid-19 ini, pemerintah tetap memprioritaskan sikap siap siaga dan waspada, serta menyiapkan masa transisi jangka panjang, seperti:

  • Mengawasi kesehatan di masyarakat
  • Mengawasi kesiapan fasilitas kesehatan dan obat-obatan
  • Mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya sebagai upaya dalam mendukung ketahanan kesehatan nasional serta kesiapan atas kemungkinan pandemi di masa depan
  • Mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan
  • Menjalankan program vaksinasi untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dengan risiko tinggi, seperti lansia dan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid

Langkah yang diambil Indonesia ini sudah sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 2023-2025 yang disiapkan WHO.

Dirjen WHO menilai bahwa persiapan yang dilakukan oleh Indonesia sudah sangat baik untuk mendukung masa transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi.

Pertimbangan WHO untuk mencabut status darurat global Covid-19

WHO menetapkan status darurat kesehatan global Covid-19 pada 30 Januari 2020. Status ini kemudian dicabut sekitar 3 tahun setelahnya karena beberapa pertimbangan.

Dilansir dari Science (5/5/2023), ada beberapa pertimbangan WHO untuk mencabut status darurat global Covid-19, yakni:

  • Menurunnya tingkat risiko Covid-19 secara global, termasuk karena meningkatnya kekebalan tubuh masyarakat serta adanya peran vaksin Covid-19
  • Dampak infeksi virus corona atau virulensi sekarang ini cenderung stabil sehingga tidak menimbulkan risiko infeksi yang parah seperti varian sebelumnya
  • Penanganan Covid-19 sudah semakin baik

Syahril menambahkan bahwa meskipun status darurat kesehatan global Covid-19 sudah dicabut, masyarakat harus tetap waspada karena virus Covid-19 masih ada.

Tetap lakukan protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi untuk menurunkan tingkat risiko penyakit ini.

https://health.kompas.com/read/2023/05/06/190000168/5-langkah-indonesia-siapkan-transisi-kondisi-kedaruratan-covid-19

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke