Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamu Ilegal Ditarik dari Pasaran di Malang

Kompas.com - 05/05/2008, 19:42 WIB

MALANG, SENIN -  Dinas Kesehatan Kota Malang sejak beberapa waktu lalu menarik jamu yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hingga saat ini dinilai puluhan jamu yang ada di pasaran juga belum terdaftar di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Malang.

Beberapa waktu lalu kami memang sudah menarik jamu dari pasaran. Ini karena jamu itu tidak terdaftar di BPOM, tutur Kepala Bidang Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Malang, Supranoto, Senin (5/5) di Malang.

Tindakan Dinkes Kota Malang ini berdasar surat dari BPOM RI nomor TO.02.04.431.2815 tanggal 7 April 2008. Surat itu memberitahukan bahwa jamu tradisional dengan merek Asam Urat+Ginzeng Corea adalah ilegal. Itu karena jamu tersebut tidak terdaftar di BPOM.

Selain itu, nomor registrasi yang tercantum di produk dinilai fiktif. Jamu tersebut produksi TD Sadewo Sinar Jaya Purwokerto. Dari hasil uji laboratorium BPOM menyebutkan bahwa jamu tersebut mengandung parasetamol.

Terkait penjualan jamu di pasaran Kota Malang, Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop Kota Malang Penny Indriani menambahkan bahwa puluhan penjual jamu di Kota Malang hingga saat ini memang belum terdaftar di Disperindagkop.

Untuk itu pada Rabu (7/5) mendatang, Disperindagkop Kota Malang mengundang belasan pedagang jamu tradisional untuk menjalani sosialisasi terkait perizinan mereka dalam berjualan jamu.

Rabu mendatang kami akan menyosialisasikan perda minuman beralkohol (minol) kepada para penjual jamu. Selama ini kadang campuran jamu mengandung etanol (alkohol) dengan kadar yang berbeda-beda. "Untuk itu, mereka akan dijelaskan bahwa sebagai pedagang jamu, maksimal kadar alkohol yang diperbolehkan maksimal 15 persen," ujar Penny.

Selain itu, para pedagang jamu tersebut diharapkan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minol sebagaimana peraturan wali kota Malang nomor 23 tahun 2007 tentang sistem dan prosedur tetap pelayanan perizinan penjualan minuman beralkohol. Meski dari provinsi para penjual jamu itu sudah mengantongi izin, maka diharapkan di daerah mereka juga melakukan heregistrasi ulang.

"Dengan izin yang terkontrol maka diharapkan konsumen tidak dirugikan. Ini mencegah maraknya jamu-jamu yang membahayakan kesehatan konsumen," ujar Penny.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com