Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Iklan Rokok Tetap Jalan, Harga Rokok Mesti Tinggi

Kompas.com - 14/09/2009, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai sekarang iklan rokok masih bisa kita lihat di berbagai media. Padahal iklan ini merupakan ekspresi kegagalan pasar yang menghancurkan rasionalitas konsumen. Maka harga rokok mesti dinaikkan.

"Iklan rokok itu, yang negatif seolah-olah dibuat memiliki dampak positif," kata Abdillah Ahsan, peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, dalam bincang-bincang antaraktivis pengendalian tembakau di Yayasan Jantung Indonesia, Senin (14/9).

Kalau sudah begini, harga rokok harus dikaji ulang supaya kesehatan masyarakat lebih terjamin. Menurut Abdillah, harga rokok mesti lebih tinggi dari peningkatan pendapatan dan peningkatan inflasi.

"Kalau pada 2009 inflasi 6 persen dan pertumbuhan ekonomi 6 persen, maka harganya naik di atas 15 persen. Dan cukainya naik 50 persen," ucapnya.

Langkah ini, lanjutnya, mendesak dilakukan apalagi setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materil Pasal 46 ayat (3) huruf C UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilakukan oleh Komnas Perlindunan Anak beberapa hari lalu. Dengan putusan itu, para hakim telah melanggengkan iklan rokok. "Berarti semakin mengancam kesehatan masyarakat," ungkap Abdillah.

Lebih jauh, peneliti yang berfokus pada penelitian ekonomi tembakau ini, menyebutkan ada 4 instrumen pengendalian tembakau. Instrumen tersebut adalah larangan iklan rokok, memberikan peringatan gambar akibat merokok di bungkus rokok, menetapkan kawasan tanpa rokok dan peningkatan cukai. "Namun semuanya tidak dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Abdillah.

Padahal, ia melanjutkan keempat instrumen tersebut bukan sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan. Misalnya soal iklan rokok bisa dihilangkan secara bertahap. Lalu soal peringatan bergambar, Menteri Kesehatan tinggal memberi instruksi tertulis saja. Kemudian terkait dengan kawasan bebas rokok.

"Selama ini kita salah kaprah. Kawasan bebas rokok itu, kalau mau merokok ya di luar, bukannya di dalam malah dibuatkan ruang khusus merokok," demikian Abdillah Ahsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com