Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sembarangan di Depok Akan Kena Sanksi

Kompas.com - 18/12/2009, 20:53 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah kota (Pemkot) Depok akan meningkatkan status Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 40/874-Huk 2008 tertanggal 18 Juni 2008 tentang Larangan Merokok menjadi peraturan wali kota (Perwa). "Kami akan meningkatkan status surat edaran antirokok menjadi Perwa," kata Wakil Wali Kota Depok Yuyun Wirasaputra di Depok, Jumat (18/12/2009).

Menurut Yuyun, SE hanya bersifat imbauan, sedangkan dalam Perwa akan diatur sanksi bagi warga yang merokok di tempat larangan merokok. Dalam SE Wali Kota Depok, disebutkan ada 7 tempat yang dilarang untuk merokok, yakni tempat pelayanan umum, tempat kerja, sekolah, sarana pelayanan kesehatan, taman bermain, rumah ibadah dan angkutan umum.

Dikatakannya, pihak Dinas Perhubungan seharusnya mulai melakukan razia terhadap para perokok yang berada di angkutan umum. "Awalnya menegur sopir yang kedapatan merokok ketika mengendarai mobilnya," katanya.

Larangan tersebut, kata dia, juga berlaku bagi penumpang angkot. Bagi penumpang yang melanggar aturan dapat pula dikenai sanksi secara bertingkat mulai dari teguran hingga sanksi yang menimbulkan efek jera.

Yuyun menandaskan, tindakan lebih keras akan diterapkan kepada  semua pejabat pemerintah dan pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok di tempat yang terlarang untuk merokok.

Lebih lanjut Yuyun mengatakan, pihaknya menyediakan dua fasilitas untuk ruang merokok sebagai langkah alternatif bagi perokok di lingkungan Pemkot Depok. "Ruangan tersebut untuk mengurangi dan membatasi PNS yang merokok di tempat umum," kata Yuyun.

Saat ini ada tempat ruang merokok (smoking room) yang dibangun Pemkot Depok seluas 4 x 6 meter persegi. Kedua ruang merokok tersebut antara lain berada di dalam Balai Kota Depok serta di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ruangan tersebut baru dapat digunakan pada awal 2010," katanya.

Yuyun menambahkan, jika larangan telah dibuat memang harus ada langkah alternatif, yaitu menyediakan ruangan untuk merokok. Tempat  merokok yang berada di dalam Pemkot Depok ini dimaksudkan membuat malu mereka yang merokok sehingga akan mengurangi rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com