Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2010, Iklan Rokok Dilarang

Kompas.com - 21/12/2009, 20:13 WIB

Ia bisa dilakukan anggota, lanjutnya, hanya mengingatkan lewat pengeras suara menara agar para perokok merokok di tempat yang sudah ditentukan. ”Kalau secara intensif para petugas kami diminta terus mondar-mandir mengawasi para perokok di terminal, ya repot. Tugas lain bisa terbengkalai,” ucap Hatta.

Survei YLKI Juli 2009 menyebutkan, sebanyak 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. ”Itu artinya, hampir semua angkutan umum memiliki kebiasaan untuk merokok di dalam angkutan umum,” tulis YLKI dalam siaran persnya.

Padahal, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 75 tahun 2005, KDM di angkutan umum adalah KDM 100 persen yang artinya, tak seorang pun penumpang boleh merokok. Menurut survei YLKI itu, mereka yang paling banyak merokok di angkutan umum adalah supir (43 persen), penumpang (40 persen), dan kenek (17 persen).

Sepengamatan Kompas hari ini, ruang rokok di Terminal Kampung Rambutan, jauh dari ideal. Tulus pun mengakui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com