Husniah mengatakan, salah satu cara mudah membedakan, selain tidak ada nomor persetujuan beredar, biasanya produk impor ilegal tidak disertai
Dia menambahkan, pengawasan produk makanan dan obat, antara lain, dengan evaluasi produk sebelum dipasarkan.
Jika memenuhi syarat, produk akan diberi nomor persetujuan untuk diedarkan. Setelah ada di peredaran produk akan diawasi dengan mengambil sampling secara rutin.
Untuk pelanggaran yang telah memiliki bukti awal memadai, telah diproses hukum. Namun, sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera.
”Selama ini memang sudah ada kasus yang dibawa ke pengadilan karena bukti awal sudah mencukupi. Persoalannya,
Terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memberikan harapan baru. Dalam undang-undang itu, hukuman bisa mencapai tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar.