Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Ilegal Banjiri Pasar

Kompas.com - 24/12/2009, 03:10 WIB

Cara membedakan

Husniah mengatakan, salah satu cara mudah membedakan, selain tidak ada nomor persetujuan beredar, biasanya produk impor ilegal tidak disertai penjelasan berbahasa Indonesia yang merupakan salah satu syarat.

Dia menambahkan, pengawasan produk makanan dan obat, antara lain, dengan evaluasi produk sebelum dipasarkan.

Jika memenuhi syarat, produk akan diberi nomor persetujuan untuk diedarkan. Setelah ada di peredaran produk akan diawasi dengan mengambil sampling secara rutin.

Untuk pelanggaran yang telah memiliki bukti awal memadai, telah diproses hukum. Namun, sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera.

”Selama ini memang sudah ada kasus yang dibawa ke pengadilan karena bukti awal sudah mencukupi. Persoalannya, hukuman yang diterima hanya tiga bulan dan dendanya pun sangat rendah. Dendanya ada yang hanya Rp 100.000,” ujarnya.

Terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memberikan harapan baru. Dalam undang-undang itu, hukuman bisa mencapai tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com