Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Reklamasi untuk Ruang Hijau

Kompas.com - 02/08/2010, 03:54 WIB

Jakarta, Kompas - Lahan hasil proses reklamasi pantai utara DKI Jakarta menjadi peluang dan tumpuan untuk menambah luasan ruang terbuka hijau atau RTH di Jakarta. Lahan di Jakarta sudah terlalu sesak, dan pembebasan lahan di daratan utama dinilai terlalu mahal untuk menambah luasan RTH.

Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dalam peluncuran Peringatan Hari Tata Ruang di Jakarta, Minggu (1/8). ”Untuk menambah ruang terbuka hijau seluas satu persen dari wilayah DKI Jakarta butuh lahan seluas 650 hektar. Itu setara dengan delapan kali luas Monas. Tidak mungkin kami membebaskan lahan seluas itu untuk menciptakan ruang terbuka hijau. Ada peluang lain, dengan memanfaatkan persetujuan reklamasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008,” kata Fauzi.

RTH Jakarta hingga 2010 hanya 9,6 persen dari total luas wilayahnya. Menurut catatan Kompas, luasan RTH Jakarta pada 1965-1985 mencapai 37,2 persen (Tidak Bisa Lagi Jalan Pelan- pelan! Kompas, 23 Juni 2010).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan reklamasi pantai utara Jakarta untuk membentuk daratan baru seluas 2.700 hektar dengan menimbunkan 330 juta meter kubik tanah di lautan berkedalaman 8 meter. Selain itu, 2.500 hektar garis pantai lama juga akan direvitalisasi melalui proyek reklamasi itu.

Hingga kini, reklamasi itu belum memperoleh persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (27/7), Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menyatakan, reklamasi itu harus didahului kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Dalam RDP yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo menjelaskan, lokasi reklamasi merupakan lokasi sirkulasi air untuk sistem pendingin pembangkit listrik Muara Karang.

Lokasi itu juga merupakan lokasi pipa gas pemasok lapangan gas Pertamina Hulu Energi, lokasi pipa gas dari Muara Karang ke Tanjung Priok, sekaligus lokasi pipa gas dari lapangan gas Pertamina Hulu Energi ke PLN Muara Karang. Reklamasi berisiko merusak infrastruktur energi itu, yang dampaknya bisa mengganggu pasokan listrik Jakarta.

Ikuti peraturan

Fauzi menyatakan, reklamasi itu akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Harus ada KLHS, dan DKI Jakarta sudah siap itu. Sayangnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten belum siap sehingga belum bisa mendapatkan kajian yang utuh dan terintegrasi. Memang pantai yang direklamasi berbatasan dengan kedua provinsi,” kata Fauzi.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi menyatakan, penyusunan rencana tata ruang ketiga provinsi harus mengacu kepada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Arahan rencana reklamasi itu sudah ada dalam peraturan presiden itu. Ketiga provinsi tinggal menyusun rincian rencana reklamasi dalam rencana tata ruang masing-masing provinsi.

”Dalam persetujuan substansi rencana tata ruang, kami akan memeriksa konsistensi substansi rencana dengan peraturan presiden. Setiap pembahasan rencana tata ruang sebuah provinsi akan melibatkan provinsi tetangga. Jadi, ketiga provinsi akan duduk bersama. Sekarang baru Jawa Barat yang sudah mengajukan rencana tata ruang mereka, dan sudah mengakomodasi rencana reklamasi,” kata Imam.

Pengamat kebijakan tata ruang perkotaan Darrundono meminta rencana reklamasi ditinjau ulang. ”Dengan adanya risiko kenaikan permukaan air laut akibat pemanasan global, seharusnya rencana reklamasi dipertimbangkan lagi. Saat ini sudah ada perkiraan bahwa pada 2020 muka air Teluk Jakarta akan masuk hingga 15 kilometer dari garis pantai yang sekarang. Jika ada reklamasi, bagaimana dampak kenaikan permukaan laut? Itu harus dikaji juga,” kata Darrundono.

Dia menyatakan, problem penataan ruang bukan soal perencanaan tata ruang. ”Kita memiliki banyak ahli perencanaan tata ruang. Namun, pemanfaatan ruang selama ini tak pernah sesuai rencana yang disusun. Penataan kota yang baik sangat bergantung pada tata pemerintahan yang baik. Selama pemerintahannya tidak bersih, tidak akan ada penataan kota yang berhasil. Berkurangnya RTH Jakarta adalah contoh nyata rapor merah penataan kota Jakarta,” kata Darrundono. (ROW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com