Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Cukup Hanya Bikin Kenyang

Kompas.com - 14/10/2010, 08:18 WIB
Oleh Stefanus Osa Triyatna

KOMPAS.com - Diakui atau tidak, salah satu bahan pangan yang mampu mendiversifikasi beras saat ini adalah mi instan. Setiap kali ada bencana alam atau keadaan darurat di suatu tempat, yang terpikir adalah mengirim bahan pangan cepat saji dan pilihannya sering kali jatuh pada mi instan.

Popularitas mi instan pun merambah luas serta melahirkan peluang bisnis baru, yaitu warung mi instan, dengan berbagai variasi cara penyajian.

Dengan sedikit sentuhan kreativitas, mi instan yang per bungkus harganya sekitar Rp 900 nilainya bisa melonjak menjadi Rp 10.000, bahkan Rp 18.000 saat disajikan dengan berbagai variasi. Mulai ditambah sayuran, telur, bakso, kornet, potongan daging ayam, hingga taburan keju. Warung mi instan pun menjamur di berbagai pelosok negeri ini.

Konsumennya pun lintas generasi. Mi instan disukai mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Besarnya pangsa pasar ini membuat industri mi instan pun berkembang. Saat ini setidaknya ada 17 unit industri mi instan, dengan kapasitas produksi total 1,77 juta ton per tahun. Kapasitas produksi itu setara dengan 24,6 miliar bungkus mi instan per tahun.

Digoyang isu

Puluhan tahun sudah mi instan merambah pasar makanan di dalam negeri, bahkan di luar negeri. Pro-kontra tentang sehat atau tidaknya mengonsumsi mi instan sudah lama terdengar. Namun, baru kali ini secara terang-terangan otoritas kesehatan Pemerintah Taiwan menyatakan bahwa mi instan produk Indonesia sebagai makanan berbahaya. Ini diwujudkan dengan tindakan menarik Indomie dari pasar Taiwan.

Media massa Taiwan memberitakan produk mi instan Indonesia, yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, mengandung bahan pengawet E-218 ( Methyl Phydroxybenzoate ) dengan nama dagang nipagin.

Nipagin merupakan bahan tambahan pangan, yang berfungsi sebagai pengawet yang terdapat di dalam kecap manis. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88, penggunaan nipagin yang diperbolehkan dalam kecap sebesar 250 miligram per kilogram.

Dalam satu bungkus mi instan terdapat 4 gram kecap. Dengan asumsi itu, total kandungan nipagin di dalam kemasan satu bungkus mi instan sebanyak 1 miligram.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com