Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Izin LPI, Polri Tunggu Putusan BOPI

Kompas.com - 06/01/2011, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, pemberian izin keramaian untuk pertandingan sepak bola Liga Primer Indonesia di Solo, Jawa Tengah, tergantung pada Badan Olahraga Profesional Indonesia.

"Tentunya setelah nanti diizinkan BOPI, kita akan memberikan izin untuk keramaian," kata Kapolri singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/1/2011).

Kapolri menjelaskan, pemberian izin penyelenggaraan dan izin keramaian umum dilakukan oleh instansi yang berbeda. Izin penyelenggaraan dikeluarkan oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), sementara izin keramaian umum dikeluarkan oleh polisi.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengatakan, saat ini izin kegiatan LPI tengah diproses oleh BOPI. Dikatakan Andi, BOPI adalah lembaga bentukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 yang tugasnya termasuk mengatur pengawasan sekaligus melakukan pembinaan dan memberikan izin penyelenggaraan olahraga profesional Indonesia.

"Karena itu, maka kami sebagai menteri yang menangani pembinaan olahraga di Indonesia melimpahkan dan menugaskan BOPI untuk menangani persoalan ini dengan baik dan mengambil keputusan, termasuk memberi izin atau tidak memberi izin penyelenggaran terhadap olahraga profesional LPI," kata Andi.

"Kalau BOPI memberikan izin, Polri juga akan mengikuti dan menindaklanjuti keputusan BOPI. Kalau BOPI tidak memberi izin, tentu saja Kapolri tidak memberikan izin. Izin BOPI adalah izin penyelenggaraan olahraga profesional. Kalau kepolisian adalah izin keramaian umum," sambung Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com