Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN 2011 Dinilai Inkonstitusional

Kompas.com - 23/01/2011, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi LSM untuk Advokasi APBN Kesejahteraan menilai UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 inkonstitusional. Ada banyak ketidakadilan pada UU APBN 2011 yang telah disahkan DPR RI tersebut. Atas dasar itu, koalisi LSM tersebut berencana mengajukan uji materi UU APBN 2011 ke Mahkamah Konstitusi pada Februari atau awal Maret mendatang.

Aktivis Koalisi LSM untuk Advokasi APBN Kesejahteraan Yuna Farhan mencontohkan, pada APBN 2011, besar anggaran kesehatan hanya mencapai sekitar Rp 13,6 triliun. Angka ini hanya setara dengan 0,5 persen dari total APBN 2011.

"Padahal, Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji," kata Yuna pada jumpa pers, Minggu (23/1/2011).

Yuna, yang juga aktivis FITRA, juga menyayangkan anggaran kesehatan turun sekitar Rp 6 triliun dibandingkan 2010. Padahal, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan yang layak.

Koalisi LSM ini juga mensinyalir ada dana liar atas nama perimbangan daerah. Pada Pasal 27 Ayat 8 UU No10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, pemerintah kembali menganggarkan dana penyesuaian infrastruktur daerah senilai Rp 7,7 triliun. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18 A Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com