Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Mekanisme Pasar

Kompas.com - 14/02/2011, 04:21 WIB

Jakarta, Kompas - Struktur pasar yang disinyalir dikuasai mafia distributor obat seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai kenaikan harga resmi 10 persen bisa terdongkrak hingga empat kali lipat karena permainan para distributor.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo, Minggu (13/2), mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib menyelidiki dugaan permainan kotor para distributor.

Pemerintah harus memastikan obat bagi masyarakat kurang mampu tetap berkualitas dan harganya terjangkau.

”Di Indonesia, sebagian besar obat atau setidaknya bahan pembuatnya adalah barang impor. Biayanya pasti sulit dikendalikan. Namun, pemerintah tetap berusaha mengontrol harga obat di pasaran. Tentu juga sulit, apalagi sudah jadi rahasia umum masuknya obat-obatan ke Indonesia itu hanya dikuasai beberapa gelintir distributor saja,” katanya.

Terkait kesulitan warga miskin akibat kenaikan harga obat, Sudaryatmo meminta pemerintah segera menetapkan besaran subsidi obat generik sesuai kebutuhan, yaitu tingkat daya beli masyarakat. Pelayanan di rumah sakit juga harus diawasi ketat, terutama perawatan bagi pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Molor

Dampak meningkatnya harga obat berimbas pada pelayanan kesehatan untuk rakyat miskin. Kerja sama pelayanan kesehatan antara Pemerintah Kota Depok dan 14 rumah sakit swasta untuk mereka menjadi molor. Kedua pihak belum menyepakati perjanjian kerja sama terkait pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Kerja sama ini idealnya rampung sebelum 2011, kenyataannya sampai sekarang belum tercapai kesepakatan. ”Rencananya minggu depan kami buat MOU. Kami anggap masih sanggup menerima tawaran Pemkot Depok dengan syarat sistem rujukan ke RSUD Depok terlebih dulu, kami hanya melayani pasien peserta Jamkesda dalam kondisi darurat,” tutur Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Depok drg Syahrul Amri, kemarin.

Sebelumnya, pihak rumah sakit swasta meminta kenaikan biaya pelayanan kesehatan rata-rata 45 persen dari nilai sebelumnya. Bahkan, sejumlah rumah sakit meminta kenaikan biaya pelayanan peserta Jamkesda sampai 100 persen. Pemkot Depok hanya mampu menaikkan biaya pelayanan kesehatan untuk peserta Jamkesda 30 persen.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Jamkesda Dinas Kesehatan Kota Depok Eny Ekasari mengatakan, negosiasi dengan 14 rumah sakit swasta sejak Desember 2010.

(NEL/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com