Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kendal Tolak RPP Tembakau

Kompas.com - 30/03/2011, 15:40 WIB

KENDAL, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Acuan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, secara tidak langsung akan mematikan mata pencaharian para petani tembakau di Kabupaten Kendal.

Menurut Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, tanaman tembakau adalah tanaman komoditas andalan di daerahnya karena kondisi sawah di kabupaten tersebut sebagian besarnya adalah sawah tadah hujan yang tidak produktif ditanami selain tembakau di musim kemarau.

”Ada ribuan warga Kendal yang jatuh miskin apabila RUU, RPP, dan Peraturan Bersama Menteri Nomor 21 Tahun 2011 diberlakukan. Sebab, sebagian besar warga kami adalah petani,” kata Widya, Rabu (30/3/2011).

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah melakukan survei dulu ke daerah-daerah, terutama terkait kemungkinan dampak buruk apabila peraturan tersebut diberlakukan. Hal itu perlu dilakukan agar petani tidak dirugikan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Kabupaten Kendal Mudzakir mengatakan, sangat berterima kasih atas keberanian Bupati menolak RUU, RPP, dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Upaya itu dinilai telah memberi motivasi kepada para petani tembakau.

”Petani tembakau di Kabupaten Kendal tersebar di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada. Bisa dibayangkan bila peraturan itu diberlakukan, kami mau makan apa,” kata Mudzakir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com