Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Harus Patuhi Putusan MA

Kompas.com - 14/04/2011, 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan dan Institut Pertanian Bogor harus menghormati keputusan Mahkamah Agung untuk menyebutkan nama-nama susu yang dicurigai mengandung bakteri Enterobacter sakazakii. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan dan IPB untuk mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, berarti ada pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan.

"Harus diumumkan dong. Keputusan MA kan agar itu (merek susu yang yang diduga terdapat bakteri) dibuka. Mahkamah Agung melindungi keadilan publik. Oleh karena itu, kita respons cepat agar Menteri Kesehatan dan IPB mengumumkan itu dan DPR juga mendesak," ungkap Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (14/4/2011).

Suparman juga tidak menerima asumsi dari Kemkes yang menyatakan tidak memiliki data terkait merek-merek susu tersebut. "Tidak memiliki data bukan berarti pembelaan diri. Itu tidak bisa meringankan kesalahannya. Putusan pengadilan itu enggak boleh ada yang bantah," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, ada gugatan untuk membuka nama-nama produk susu yang diduga mengandung bakteri. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara David Tobing. Setelah melalui proses hukum yang panjang, IPB dan Kemkes menunggu putusan MA yang mengizinkan membuka data itu kepada publik. Namun, ketika MA mengeluarkan surat izin, baik Menkes maupun IPB sampai saat ini tetap belum memberikan informasi kepada publik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com