Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengobatan Lebih Besar dari Cukai

Kompas.com - 28/04/2011, 21:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P2KL) Kementerian Kesehatan RI Tjandra Yoga Aditama mengatakan, biaya penanggulangan penyakit akibat tembakau menghabiskan biaya 18,1 miliar Dollar AS di tahun 2005. Angka ini 5,1 kali lipat lebih besar dari pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama.

Angka kematian akibat penyakit tidak menular pun meningkat. Dari 41,75 persen pada 1995 menjadi 59,7 persen di tahun 2007.

"Sebanyak 35 persen di antaranya disebabkan karena rokok," kata Tjandra, Kamis (28/4/2011), di Balai Kota, Jakarta.

Tjandra mengaku prihatin melihat tingkat konsumsi masyarakat Indonesia yang begitu tinggi untuk rokok. Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional 2006, penduduk miskin menghabiskan 12,6 persen penghasilannya untuk konsumsi rokok. Konsumsi ini menduduki peringkat kedua setelah konsumsi padi-padian.

"Sangat ironis, konsumsi rokok bisa mengalahkan konsumsi nutrisi bagi keluarga, terutama anak-anak," tuturnya.

Paparan asap rokok ini bisa bisa menimbulkan iritasi mata, sakit kepala, batuk, sakit tenggorokan, pusing, dan mual. Dalam jangka panjang, asap rokok tersebut bisa mengakibatkan kanker paru-paru, jantung, stroke, penyakit pernapasan, sindrom kematian bayi mendadak (SIDS), infeksi pernafasan atas, infeksi telinga, dan asma kronis untuk anak. Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga telah menerapkan kawasan dilarang merokok (KDM).

Sebanyak 249 gedung dalam empat bulan terakhir yang berkategori baik hanya sekitar 90 gedung atau 36 persen dari total keseluruhan. Sementara itu, gedung berkategori sangat baik berjumlah 21 gedung (8 persen), kategori cukup 52 gedung (21 persen), dan kategori buruk 86 gedung (35 persen). Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, hingga kini pihaknya masih menerima 381 pengaduan dari 66 gedung.

"Keluhan ini sudah ditindaklanjuti dengan memberikan surat pada pengelola gedung yang bersangkutan," ujar Peni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com