Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan PK Pollycarpus Ditunda

Kompas.com - 07/06/2011, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto, terkait perkara pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, M Munir ditunda hingga Rabu (15/6/2011). Tim Majelis Hakim yang terdiri dari tiga anggota, menunda sidang tersebut karena pihak Pollycarpus meminta izin untuk menyiapkan bukti baru (novum).

"Semoga dapat segera diselesaikan, dan ini karena kami takut sidang tertunda seperti hari ini, maka kami tetapkan sidang lanjutan pada hari Rabu (15/6/2011) pukul 10.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Irawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Sementara itu, mengenai apa saja bukti baru tersebut, kuasa hukum Pollycarpus, M Assegaf, mengatakan telah menyiapkan beberapa surat-surat dan dua saksi terkait kasus tersebut.

"Dari penuntut umum nanti saya berikan kesempatan untuk memberi tanggapan soal bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan oleh pihak Pollycarpus di persidangan selanjutnya," tambah Agus.

Persidangan yang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB tersebut mengalami keterlambatan. Sidang baru dimulai pada pukul 13.00 dan selesai pada pukul 15.45. Adapun dalam persidangan tersebut, pihak Pollycarpus membacakan beberapa alasan pihaknya mengajukan PK, salah satunya yakni putusan PK MA pada 2008 yang menghukum kliennya selama 20 tahun penjara.

"Keputusan itu menjadi kontroversial sebab MA mengabulkan PK dari Kejaksaan Agung. Padahal kita tahu dalam KUHP yang berlaku, mekanisme PK Jaksa tidak dibenarkan. Ini yang kita tentang keras. Dan juga berdasarkan UU, hak PK itu menjadi hak bagi ahli waris atau terpidana," kata Assegaf.

Aktivis HAM Munir tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi, ditemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir. Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com