Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sosialiasikan Layanan Pengaduan

Kompas.com - 16/08/2011, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna memberikan perlindungan yang optimal terhadap masyarakat di bidang obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan sosialisasi di antaranya melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). BPOM menyatakan, keberadaan ULPK sejauh belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas.

Menurut Endang Setyawati, Kepala Bagian Pengaduan Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan tujuan sosialisasi ULPK adalah untuk mempromosikan bahwa BPOM punya unit layanan pengaduan konsumen. 

Unit pengaduan konsumen ini membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk menyampaikan informasi, atau keluhan-keluhan atau pengaduan yang terkait dengan obat dan makanan yang menjadi domain BPOM.

"Layanan pengaduan konsumen sudah ada sejak berdirinya BPOM tahun 2001. Dan sekarang kembali disosialisasikan dan dipromosikan karena masih banyak masyarakat yang belum mengenal lebih luas,” katanya, di sela-sela acara sosialisasi ULPK di SDN Pela Mampang 07 Pagi Jakarta, Selasa, (16/8/2011).

Endang mengatakan, ULPK Badan POM sudah ada dan tersebar di seluruh daerah, yang berada di dalam pengawasan unit pelayanan teknis Balai POM. Endang menjelaskan, sosialisasi mengenai UPLK akan lebih ditekankan pada sekolah-sekolah.

Hal ini mengingat anak-anak SD sebagai generasi penerus bangsa yang perlu mendapat perhatian guna menanamkan pengetahuan dini tentang keamanan dan mutu produk obat dan makanan.

"Kita memberikan sedikit pengenalan kepada anak-anak SD karena anak-anak SD banyak yang sering jajan. Kita memberi sedikit pengenalan bagaimana makanan yang sehat, yang memenuhi syarat," jelasnya.

Dalam acara sosialisi tersebut, BPOM juga memberikan penjelasan mengenai UPLK kepada orang tua murid dan guru-guru di sekolah SDN Pela Mampang 07 Pagi.

Endang berharap dengan sosialiasi tersebut, orang tua murid dan para guru dapat mengenal lebih jauh mengenai UPLK, Sehingga mereka dapat menyampaikan keluhan atau informasi pada lembaga yang tepat.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk menyampaikan informasi kepada BPOM. “Tidak perlu khawatir menyampaikan informasi kepada kami. Semua data-data ibu kami jamin rahasianya,” tandasnya.

Untuk mekanisme cara penyampaian informasi dan keluhan/ pengaduan terkait obat dan makanan dapat menghubungi UPLK Badan POM dengan cara datang langsung ke Gedung A Badan POM RI, Jl. Percetakan Negara No.23 , Jakarta Pusat atau melalui telepon di nomor 021-4263333, sms 021-32199000, dan email uplk@pom.go.id.

Adapun, untuk tindak lanjut pengaduan diperlukan informasi tambahan seperti: nama konsumen, alamat, nomor telepon, nama produk, nama pabrik, nomor registrasi, keluhan, dan lokasi produk diperoleh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com