Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dorongan Kuat Selesaikan Kasus Century di Parlemen

Kompas.com - 19/09/2011, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) Fachri Hamzah mengungkapkan adanya dorongan kuat dari parlemen untuk menyelesaikan kasus bail out Bank Century melalui proses hak menyatakan pendapat di DPR.

"Karena ini (kasus Century) yang mulai adalah Dewan dengan menyatakan hak angket, maka Dewan juga yang harus mengakhiri dengan menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Fachri seusai mengikuti rapat tim kecil Timwas Century dengan pimpinan KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/9/2011).

Menurutnya, KPK tidak mampu menginvestigasi adanya kesalahan penyelenggara negara terkait bail out Bank Century dalam ranah hukum pidana umum maupun pidana khusus.

"Sebagian teman-teman KPK menganggap ini (bail out Century) ranah hukum tata negara. Ini kasus korupsi, tapi tidak bisa diinvestigasi dengan pidana umum atau pidana khusus," kata Fachri.

KPK terkendala kerumitan regulasi sehingga tidak dapat masuk terlalu jauh menyelidiki institusi tertentu. "Juga tidak dapat merumuskan tidak pidana korupsi dalam kasus ini karena elemen-elemen yang terlibat itu tidak dikategorikan sebagai pejabat negara atau pegawai negeri," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sejauh ini, KPK belum menemukan indikasi korupsi dalam keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun tersebut. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Pansus Century menilai Sri Mulyani yang saat itu menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Boediono adalah yang paling bertanggung jawab dalam keputusan bail out Century tersebut.

"Jalan diskusinya mengarahkan kita pada kesimpulan kalau mau menyelesaikan masalah ini mungkin jawabannya bukan di KPK, tapi di DPR," lanjutnya. Fachri juga mengatakan, kasus bail out Century harus diselesaikan sebelum masa kepemimpinan KPK periode ini selesai pada Desember 2011.

Sebelum Desember sudah harus diputuskan apakah akan menyelesaikan kasus itu di parlemen atau tidak. "Sebab, kalau tidak ditindaklanjuti kasus ini akan menguap. Anda bayangkan kasus yang pernah heboh, tapi enggak ada hasilnya. Itu catatan buruk bagi sejarah. Kira-kira sebelum Desember itu harus ada keputusan," ujar Fachri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com