Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pemukul Siswa Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 11/10/2011, 21:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru SMPIT Al-Mubarok, Kholil (25), akhirnya resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kholil terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan karena memukul siswanya, Ade Sukma Fachrurrodzi (14).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, Selasa (11/10/2011), saat dihubungi wartawan. "Sudah resmi kami tahan tadi. Dia terbukti melakukan penganiayaan sejak pukul 15.00 tadi," ujarnya.

Ia mengatakan alasan penahanan Kholil karena polisi sudah memiliki cukup bukti terkait tindak pemukulan terhadap Ade. Selain itu, penahanan dilakukan agar Kholil tidak melarikan diri. "Selama ini dia tinggal sendiri di Jakarta. Kami terpaksa menahannya karena tidak ada juga yang menjaminnya," ujar AKBP Ferdy.

Kholil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap muridnya berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan visum. Kholil dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Peristiwa pemukulan ini bermula pada Kamis (22/9/2011) saat siswa-siswa asrama SMPIT Insan Al-Mubarok sedang bercanda dengan Kholil di lorong asrama. Kholil yang merasa lelah dan harus mengerjakan tugas skripsinya memutuskan masuk ke dalam kamar terlebih dulu.

Seorang siswa tiba-tiba menggedor-gedor pintu Kholil yang dibalas dengan bentakan. Siswa itu kembali menggedor pintu kamar Kholil dan kabur.

Kholil yang tak kuasa menahan amarahnya langsung keluar dari kamar dan melihat Ade di lorong. Ia lalu memukul Ade hingga pingsan. Padahal, saat itu Ade baru saja selesai mandi dan tidak tahu apa-apa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com