Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat Peran Negara

Kompas.com - 20/10/2011, 03:32 WIB

Yogyakarta, Kompas - Negara tak banyak berbuat untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait kesehatan reproduksi remaja. Kalaupun ada, tindakan itu tidak ditujukan untuk melindungi hak-hak dan martabat korban sebagai manusia dan warga negara.

Demikian benang merah persoalan yang mengemuka dalam Forum Orang Muda dalam Konferensi Asia Pasifik Ke-6 Hak- hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual (RSHR) di Yogyakarta, Rabu. Konferensi tersebut akan berlangsung sampai Sabtu (22/10).

”Indonesia menandatangani sejumlah konvensi internasional tentang RSHR, tetapi implementasinya masih sangat lemah,” ujar Prof Dr Muhadjir Darwin, MPA, Ketua Panitia Konferensi.

Ketua Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, cara pemerintah menanggapi persoalan terkait masalah seksual lebih berbasis pada ”salah dan malu”, bukan pertimbangan kesehatan seksual. Tak mengherankan kalau pemerintah gagal melindungi warganya dari infeksi seksual menular dan melindungi perempuan dari kematian karena praktik aborsi tak aman. Pemerintah juga gagal memberikan solusi terhadap pemakai narkotik melalui jarum suntik dari infeksi HIV.

Diabaikan

Pengabaian terhadap seksualitas remaja dan orang muda terjadi di banyak negara dan bisa juga mengatasnamakan agama. Seorang wartawan dari The New Strait Times Malaysia yang ditemui di Manila, Filipina, beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa beberapa tahun terakhir ini Pemerintah Malaysia menghadapi persoalan dengan ratusan bayi yang dibuang atau di- tinggalkan di tempat-tempat umum.

International Herald Tribune, Selasa (9/12/2010), melaporkan banyaknya bayi yang dibuang dalam tiga tahun terakhir ini, dan puluhan bayi yang diselamatkan di tempat-tempat penampungan. Situasi itu masih berlangsung sampai sekarang.

Sebagian besar bayi diperkirakan dilahirkan oleh remaja yang tak berani mengambil risiko dari hasil hubungan seks di luar perkawinan sah itu. Dalam hukum agama, hubungan seks di luar nikah diharamkan. Apabila ketahuan, pelaku menghadapi berbagai ancaman, dari membayar denda, dipenjara, sampai dihukum cambuk.

”Norma adalah sesuatu yang tak statis,” ujar Marijke Wijnsroks, Duta Besar Belanda untuk isu RSHR dan HIV, ”Remaja dan anak muda di Asia Pasifik sangat berperan mengembangkan wacana untuk menetralkan wacana yang dimunculkan kelompok konservatif.”

Pengabaian terhadap keberadaan remaja dan anak muda harus diakhiri, begitu diserukan Syefa Ahmed, Ketua Jaringan Orang Muda Federasi Keluarga Berencana Internasional (IPPF) Kawasan Asia Selatan. Ia menyerukan pendidikan seksualitas yang komprehensif untuk kaum muda, pelayanan kesehatan yang ramah pada anak muda, dan pengakuan pada keberagaman anak muda, termasuk keberagaman orientasi seksual.

Jumlah orang muda Asia Pasifik mencapai separuh populasi orang muda di dunia. Di Indonesia, jumlah remaja dan anak muda mencapai sekitar 110 juta. ”Kelompok populasi yang besar ini adalah aset,” ujar Denty Piawai Nastitie, Ketua Youth Forum, ”Pemenuhan RSHR remaja adalah bagian dari hak asasi manusia”. (MH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com