Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Sadar Bukan Dokter

Kompas.com - 28/03/2012, 07:23 WIB

Di kiosnya, Budi melayani pembuatan gigi palsu yang bisa dilepas. Ia mematok harga Rp 30.000-Rp 50.000 per gigi. Pelanggannya ada 2-3 orang per hari. ”Kalau gigi itu rasanya tidak nyaman dipakai, pelanggan bisa melepas. Jadi, tidak ada proses menanam gigi atau mencabut gigi,” katanya.

Seperti Yudi, ia berharap pemerintah tidak menutup usaha tukang gigi, melainkan memberi pelatihan, sehingga kualitas mereka bisa meningkat.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Esty Martiana Rachmie mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan menunggu aturan lebih lanjut terkait peraturan tentang praktik tukang gigi.

Pertengahan Maret, Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan, Dedi Kuswenda menegaskan kembali Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 Tahun 2011 tentang Pencabutan Permenkes No 339/1989 (Kompas, 19/3). Para tukang gigi di Indonesia diperingatkan untuk kembali ke jasa semula, yaitu membuat serta memasang gigi palsu/tiruan lepasan dari akrilik.

Saat ini, praktik sebagian tukang gigi dinilai melebihi kompetensi. Banyak yang memberikan layanan medis, seperti praktik tambal gigi, pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota tumpatan tuang dan sejenisnya, pencabutan gigi, serta pemberian obat. Hal ini bisa membahayakan konsumen. Bila nekat, tukang gigi terancam melanggar UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dedi menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwenang. ”Kami tidak ada agenda menutup paksa. Permenkes menyebutkan, kepala dinas kesehatan dan kepala puskesmas harus membina tukang gigi dalam melindungi masyarakat,” katanya. (Idha Saraswati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com