Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, RUU Pemilu Dibahas dalam Paripurna

Kompas.com - 11/04/2012, 07:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (11/4/2012). RUU itu belum dapat langsung disahkan Dewan lantaran masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai tiga isu krusial.

Hingga rapat Pansus RUU Pemilu Selasa malam, tidak ada titik temu antarfraksi terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi. Adapun di luar isu itu, seluruh anggota pansus telah menyetujui.

Terkait sistem pemilu, masih ada dua pandangan yakni sistem proporsional terbuka dan tertutup. Soal PT, rentang angka yang diminta antara tiga persen hingga lima persen. Adapun mengenai konversi suara, pandangan fraksi yakni habis di dapil dengan metode kuota murni dan metode divisor dengan varian webster habis di dapil.

Dalam rapat semalam, Pansus juga sepakat untuk tidak perlu lagi menggelar forum lobi dengan pimpinan Dewan pagi ini sebelum paripurna. Perbedaan pandangan akan diselesaikan dalam forum lobi di paripurna.

Ketua Pansus Arif Wibowo mengatakan, tetap akan diusahakan musyawarah mufakat ketika menyelesaikan tiga isu krusial itu di paripurna. Jika tetap tidak ada titik temu, dalam lobi itu juga akan dibicarakan mengenai voting untuk mengambil keputusan. "Akan dibicarakan voting itu dengan paket atau isu per isu. Kalau saya, kalau ingin efektif voting dengan isu per isu. Lobi diperkirakan akan panjang," kata Arif.

Jika pembahasan tidak dapat diselesaikan dalam paripurna hari ini, lanjut Arif, pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan dalam paripurna terakhir besok. Dewan akan memasuki masa reses lusa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com