Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari "Second Opinion", Perlu Enggak Sih?

Kompas.com - 07/05/2012, 14:39 WIB

Sekalipun second opinion adalah hak pasien, namun ada beberapa saran berikut yang perlu menjadi pertimbangan. Misalnya, dalam keadaan yang berisiko dengan keselamatan dan perlu tindakan segera, jangan melakukan penundaan untuk mencari second opinion. Misalnya, ibu hamil dengan tekanan darah tinggi dan diduga keracunan kehamilan (preeklampsia berat) dan dianjurkan segera operasi, pasien hamil dengan kondisi bayi yang mengalami penurunan detak jantung  akibat kehamilan lewat waktu, pasien yang masih bayi atau Balita yang membutuhkan pertolongan segera, misalnya panas tinggi, kejang demam. Lalu apa yang perlu diperhatikan masyarakat awam tentang second opinion ini?'

Sebelum berobat atau periksa, bisa mencari informasi dan terpercaya tentang pilihan tenaga pelayanan yang profesional dalam bidangnya, mencari informasi ini bisa melalui pengalaman beberapa teman, atau sumber terpercaya.

  1. Informasikan keadaan kesehatan dan semua yang perlu disampaikan pada dokter atau bidan, jangan ada yang dirahasiakan agar mendapat pengobatan dan pemeriksaan yang sesuai
  2. Pasien juga punya kewajiban taat pada pengobatan dan pesan untuk kontrol kembali. Kadang terjadi berobat sekali saja inginnya langsung sembuh, padahal berobat itu butuh proses.
  3. Lalu yang terakhir jangan lupa antara dokter dan dokter, bidan dan bidan mereka punya ikatan dan perkumpulan, jadi ada semacam etika profesinya mereka akan menginformasikan agar pasien kembali bila memang kasusnya perlu dilanjutkan pada dokter sebelumnya.

Memang akan lebih baik bila pasien atau keluarganya  mencari referensi yang  terpercaya sebelum periksa (kecuali kondisi gawat darurat) dan memilih tenaga kesehatan dengan bijak daripada berganti-ganti  dan periksa ke banyak tempat. Semoga bermanfaat. Jagalah kesehatan sebelum sakit!

Salam hangat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com