Mengenai dana pembuatan ruang menyusui, menurut Slamet, dibebankan kepada institusi bersangkutan. Pada kantor pemerintah daerah, dana pembangunan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara untuk sarana umum atau kantor swasta ditanggung pengelola kantor.
Meski, tak menutup kemungkinan Kemenkes membantu pembangunan ruang menyusui di kantor pemerintah daerah. ”Tahun ini, kami membantu pembangunan ruang menyusui di 40 kabupaten/kota,” ujar Slamet.
Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Sundoyo menambahkan, sanksi atas pelanggaran Pasal 30 PP No 33/2012 mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Di luar itu, tenaga kesehatan atau penyelenggara fasilitas kesehatan yang menghalangi pemberian ASI eksklusif terancam sanksi administratif, yakni teguran lisan, tertulis, dan pencabutan izin.