JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014, Komisi Pemilihan Umum harus mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Beban KPU akan sangat berat jika kemudian MK memutuskan bahwa seluruh parpol, termasuk yang memiliki kursi di DPR, harus diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, di Jakarta, Jumat (10/8/2012), meragukan adanya langkah antisipatif KPU atas putusan MK mengenai gugatan beberapa parpol.
"KPU tak membuat langkah antisipatif untuk hal ini. Seolah-olah KPU yakin bahwa MK tak akan mengabulkan gugatan parpol itu," sebut Jeirry.
Sejumlah partai politik nonparlemen mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Mereka antara lain berkeberatan dengan kewajiban verifikasi, yang hanya ditujukan kepada parpol baru dan parpol peserta pemilu sebelumnya yang tidak memiliki wakil di DPR.
Andai saja permohonan itu dikabulkan, bisa jadi verifikasi mesti dilakukan terhadap seluruh parpol, termasuk sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR.
KPU membuka pengumuman pendaftaran calon peserta Pemilu 2014 sepanjang 9-11 Agustus ini. Perlengkapan persyaratan parpol calon peserta pemilu bisa diserahkan pada 10 Agustus-7 September 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.