Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, kehadiran negara sangat penting untuk melindungi kesehatan warga negaranya. Pengendalian tembakau sebagai zat adiktif mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Naskah akademis RUU tentang Pengesahan FCTC dihasilkan tim peneliti yang dipimpin Yeni Rosdianti. Disebutkan,
Berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), secara global konsumsi tembakau dan dampak ikutannya menjadi penyebab 8,8 persen kematian.
Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2010 menyebutkan, asap rokok memberi kontribusi paling besar sebagai polutan di dalam gedung. Dari hasil riset itu, sekitar 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki menjadi perokok pasif. Adapun 11,4 juta bayi usia 0-4 tahun terpapar asap rokok.
Di dunia, perokok pasif diperkirakan menimbulkan 600.000 kematian pada usia dini setiap tahun. Persentase korbannya sebesar 31 persen anak-anak dan 64 persen perempuan.