PURWAKARTA, KOMPAS -
”Jumlah itu sebenarnya masih di bawah standar kelayakan,” ujar Agus Gunawan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta, Selasa (9/10), di Purwakarta.
Hal itu dicetuskan Agus seusai pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta untuk menentukan usulan kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil dari usulan itu akan diajukan kepada bupati untuk ditetapkan menjadi upah minimum kabupaten/kota.
Hasil pantauan Dewan Pengupahan Purwakarta pada Agustus dan September lalu di pasar tradisional, Pasar Rebo, nilai kebutuhan hidup layak sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Angka itu adalah salah satu komponen penghitung upah minimum kota/ kabupaten. Komponen lainnya, antara lain, adalah tingkat inflasi, kemampuan perusahaan, dan perbandingan upah di daerah sekitar. Sekretaris Dewan Pengupahan Purwakarta Tambunan menyebutkan, tidak ada rumus baku untuk mendapatkan angka upah minimum kabupaten.
Perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan belum memiliki usulan angka upah minimum kabupaten. ”Jika Dewan memutuskan upah pekerja naik dibandingkan tahun lalu, kami sepakat. Saat ini kami sedang menyamakan persepsi,” kata Darius Krisdanu Purwana, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Purwakarta. Upah minimum buruh di Purwakarta saat ini adalah
Di Sukabumi, Jawa Barat, ratusan buruh dari Koalisi Buruh Sukabumi berkumpul di Pendapa Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan besaran nilai kebutuhan hidup layak yang dihasilkan Dewan Pengupahan. Upah buruh di Karawang juga dinilai terlalu rendah.