Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya tentang Aceng, Fani Diam Seribu Bahasa

Kompas.com - 04/12/2012, 01:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fani Oktora (18) hanya diam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012). Ditemani kuasa hukumnya, Fani datang melaporkan mantan suaminya, yakni Bupati Garut Aceng Fikri, atas sejumlah tindak pidana.

Fani hadir dengan mengenakan kerudung putih dan pakaian terusan panjang berwarna hitam dan putih. Ia tampak murung dan bibirnya pun tertutup rapat tanpa tersenyum. Wanita kelahiran 1994 itu diam seribu bahasa. Semua pertanyaan lantas hanya dijawab oleh kuasa hukumnya.

"Jadi, Fani enggak bisa (bicara ke publik), dia lagi depresi dan capek juga mungkin dari pagi," ujar salah satu kuasa hukumnya, Dany Saliswijaya, di Bareskrim Polri, Senin malam.

Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan empat pasal, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Deni menjelaskan, Aceng melakukan penipuan karena mengaku seorang duda sebelum menikahi Fani. Fani juga pernah disekap dalam kamar selama dua hari.

Saat melapor, Fani membawa serta surat-surat pernyataan saat menikah dan surat keterangan nikah dari Majelis Ulama. Adapun foto nikah tidak dibawa serta. "Kebetulan belum ada (foto nikah). Sebelumnya, foto nikah ada di ponsel Fani. Cuma kebetulan ter-delete, tapi kami coba ke operator untuk menghidupkan kembali foto dari ponsel itu. Sebelumnya ada foto waktu dia akad nikah," ujar Deni.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Fani, Suherman Kartadinata, mengatakan, Fani hanya melaporkan yang sejujurnya atas apa yang dialaminya. "Jadi, pada prinsipnya, Fani melaporkan apa yang dia rasakan dan apa yang dia alami sebelum perkawinan, setelah perkawinan, dan pada saat sekarang. Jadi, tak ada rekayasa sama sekali," ujarnya.

Fani, warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Dia dinikahi oleh Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadi Aceng di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng menceraikannya dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com