JAKARTA, KOMPAS.com - Obat palsu, termasuk obat ilegal adalah obat yang tidak terjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya. Obat ini bisa membahayakan kesehatan karena produksinya pun tidak sesuai standar pembuatan obat. Sayangnya, obat palsu maupun asli sulit dibedakan, baik dari segi bentuk, warna, atau secara kemasannya.
Meski peredaran obat palsu kerap ditindak, tetap saja masih ada ditemukan kasus obat palsu. Untuk itu, lebih baik menghindari kemungkinan pembelian obat palsu.
Kepala Sub Direktorat inspeksi dan Sertifikasi Distribusi Produk Terapetik, Direktorat Produk Pengawasan Terapetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Eka Purnamasari menuturkan, cara aman terhindar dari obat palsu adalah dengan membeli obat di sarana resmi pelayanan obat.
"Menebus resep obat atau obat keras hanya di apotek saja. Jangan membeli obat secara online," kata Eka dalam Pfizer Press Circle di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Konsumen juga perlu memerhatikan kemasan obat, misalnya, apakah tetap tersegel dengan baik, kebersihan kemasan, nama obat yang benar, hingga nomor registrasi Badan POM.
Staf Penilai Obat Jadi Badan POM, dr. J Hudyono MS, SpOK MFPM, menambahkan, cermati juga nama produsen obat dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Terkadang, obat palsu tidak mencantumkan nama produsen.
Untuk nomor registrasi obat, konsumen juga bisa mengeceknya di situs www.pom.go.id. Sebab, ada juga obat palsu yang membuat nomor registrasi atau izin edar palsu dari Badan POM.
Setelah membuka situs tersebut, pilih daftar produk, kemudian pilih cek produk. Di situ akan ada pilihan mencari produk, mulai berdasarkan nomor registrasi Badan POM, nama produk atau merek, hingga nama pendaftar.
Jika obat asli, ketika dimasukkan nomor registrasi Badan POM saja akan keluar nama obatnya, merek, hingga nama produsennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.