Melansir dari Kompas.com (8/9/2014), meski pemeriksaan USG dianggap aman, para calon ibu disarankan melakukannya sesuai kebutuhan saja.
Selama masa kehamilan, para calon ibu ini dianjurkan melakukan pemeriksaan USG minimal tiga kali.
Jika kehamilan berjalan normal dan sehat, USG bisa dilakukan pada awal kehamilan, yakni di usia 10-12 pekan.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai penyaringan awal dan mengetahui pertumbuhan janin.
Kemudian USG bisa dilakukan di usia kehamilan di atas 14 minggu untuk mengetahui ada tidaknya kelainan genetik seperti down syndrome.
Sedangkan pemeriksaan terakhir bisa dilakukan mendekati waktu persalinan untuk mengetahui jumlah air ketuban, posisi janin, lokasi plasenta, dan ada tidaknya lilitan tali pusat.
Walau aman, namun menurut Dr. Willyarto S. Wibisono, Sp.OG, penggunaan USG tidak boleh terlalu lama.
Baca juga: Saat Hamil, Lakukan USG Minimal 3 Kali
"Prinsipnya adalah as low as reasonable. Pakai USG seperlunya saja, misalnya saat memeriksa cukup satu menit," kata pakar ultrasonografi ini.
USG merupakan pemeriksaan menggunakan gelombang ultrasonik.
Getaran yang dikirim alat USG akan dipantulkan oleh organ tubuh yang diperiksa seperti hati, ginjal, maupun janin.
Gelombang pantul yang berbeda-beda dari organ yang dituju kemudian diolah menjadi citra organ tersebut, sehingga bisa dianalisis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.