Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2020, 14:02 WIB

KOMPAS.com - Penyakit jantung adalah kondisi yang menunjukkan gangguan pada organ vital jantung.

Melansir Mayo Clinic, terdapat berbagai jenis penyakit jantung antara lain penyakit jantung koroner, aritmia, sampai penyakit jantung bawaan.

Jika Anda tidak yakin, dengan kondisi kesehatan organ vital, segera periksakan diri ke dokter. Terutama jika Anda punya faktor risiko penyakit jantung, antara lain:

  • Berusia lebih dari 60 tahun
  • Punya berat badan berlebih
  • Memiliki riwayat diabetes
  • Punya penyakit kolesterol tinggi
  • Memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi

 Baca juga: Aritmia (Gangguan Irama Jantung): Jenis, Gejala, Penyebab

Melansir Web MD, gejala penyakit jantung bisa berbeda-beda, tergantung jenis penyakitnya.

Ada yang menunjukkan ciri-ciri penyakit jantung yang khas. Tetapi, sebagian tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit jantung yang jelas.

Namun, perlu diingat, tidak semua penyakit jantung menunjukkan gejala nyeri di sekitar dada. Ada juga gejala lainnya. Antara lain:

1. Rasa tidak nyaman di bagian dada

Tanda penyakit jantung ini biasanya menunjukkan ada sumbatan di bagian arteri jantung.

Rasa tidak nyaman ini bisa berupa nyeri, sesak, tekanan di bagian dada, sampai rasa seperti terbakar.

Gejalanya bisa timbul dalam beberapa menit. Biasanya, tanda penyakit ini muncul saat Anda beristirahat atau melakukan aktivitas fisik yang berat.

Jika rasa tidak nyaman hanya timbul sekali, Anda tak perlu khawatir. Tapi, jika gejalanya berulang dan tidak segera berlalu setelah beberapa menit, segera pergi ke dokter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+