KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, terdapat banyak istilah medis yang digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang kemungkinan terpapar virus corona jenis SARS-CoV-2.
Istilah tersebut antara lain ODP, PDP, OTG, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, sampai kasus konfirmasi.
Di masa awal pandemi, Kementerian Kesehatan menggunakan istilah ODP, PDP, OTG, dan kasus konfirmasi.
Baca juga: Suntik Vaksin Bukan Berarti Bebas Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?
Namun, merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, istilah tersebut tak lagi digunakan sejak 13 Juli 2020.
Pemerintah secara resmi mengganti istilah tersebut menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi.
Berikut masing-masing penjelasan istilah terkait Covid-19 yang perlu Anda ketahui:
Melansir Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan, ODP adalah orang yang mengalami gejala umum Covid-19.
Antara lain demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius); mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, atau batuk; dan pernah berada di tempat dengan kasus transmisi lokal Covid-19.
Selain itu, ODP juga termasuk orang yang mengalami gejala pilek, sakit tenggorokan, atau batuk, dan dalam rentang waktu 14 hari sebelum gejala muncul pernah kontak dengan penderita Covid-19.
Baca juga: Radang Tenggorokan dan Gejala Virus Corona
PDP adalah orang yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan seperti demam, batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, atau pneumonia, serta pernah berada di tempat dengan kasus transmisi lokal Covid-19.
PDP juga termasuk orang yang mengalami demam, batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, atau pneumonia, dan dalam rentang waktu 14 hari sebelum gejala muncul pernah kontak dengan penderita Covid-19.
Selain itu, PDP termasuk orang dengan gangguan infeksi saluran pernapasan atas dan pneumonia parah, yang sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit pernapasan.
Baca juga: 4 Alasan Perlu Pakai Masker Meski Sudah Mendapatkan Vaksin Covid-19
OTG adalah orang yang tidak mengalami gejala khas Covid-19, tapi berisiko besar menularkan virus corona.
OTG juga termasuk orang yang pernah melakukan kontak fisik atau berada di ruangan dalam jarak satu meter dengan penderita Covid-19 atau PDP.
Kasus suspek adalah istilah yang sebelumnya merujuk pada PDP.
Seseorang termasuk kasus suspek apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (demam, batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia), dan dalam rentang waktu dua minggu sebelum gejala muncul berada di tempat dengan kasus transmisi lokal Covid-19.
Kasus suspek termasuk orang yang mengalami salah satu gejala infeksi saluran pernapasan akut, dan dalam rentang waktu 14 hari sebelum gejala muncul pernah kontak fisik atau berada dalam satu ruangan dengan jarak satu meter dengan penderita Covid-19 atau probable Covid-19.
Selain itu, kasus suspek juga termasuk orang dengan infeksi saluran pernapasan atas atau pneumonia berat, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca juga: Berbagai Gejala Tak Umum Covid 19 yang Jarang Diketahui
Kasus probable adalah kasus suspek meninggal dunia dalam kondisi infeksi saluran pernapasan akut berat, dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, tapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi adalah seseorang yang telat dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 menurut hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Terdapat dua jenis kasus konformasi, yakni:
Baca juga: Long Hauler Covid, Gejala Covid19 yang Tak Kunjung Sembuh
Kontak erat adalah istilah yang sebelumnya merujuk pada ODP. Seseorang termasuk kriteria kontak erat apabila pernah kontak dengan kasus probable atau penderita Covid-19.
Riwayat kontak yang dimaksud termasuk:
Selain kriteria di atas, tim penyelidikan epidemiologi juga dapat memberikan penilaian risiko yang mengindikasikan seseorang termasuk kontak erat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.