KOMPAS.com – Tepat pada 2 Maret 2020, kasus Covid-19 pertama di Indonesia ditemukan.
Artinya, sudah setahun wabah virus corona terjadi di Tanah Air.
Berbagai pihak pun telah mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) demi mencapai target memutuskan rantai kasus infeksi Covid-19 atau setidaknya mengendalikan kasus infeksi.
Baca juga: Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker yang Benar
Salah satunya, masyarakat sudah sering kali diminta untuk rajin mengenakan masker, terutama saat harus bepergian ke luar rumah.
Bagaimana dengan Anda? Apakah sudah menerapkan salah satu petunjuk keselamatan ini dengan baik?
Dalam pemanfaat masker, masyarakat selama ini kerap dihadapkan dengan dua pilihan jenis masker, yakni masker medis (masker kain) dan masker nonmedis (masker bedah, masker N95).
Masing-masing jenis masker tersebut cenderung memiliki tata cara penggunaan yang berbeda.
Sebagai pengingat, berikut ini adalah tata cara memakai masker kain nonmedis dengan aman yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO):
Yang harus dilakukan:
Baca juga: Cuci Tangan Pakai Air Dingin atau Air Hangat, Mana yang Lebih Baik?
Yang harus dihindari:
WHO mengungkap jika digunakan dengan benar, masker kain tetap dapat mengurangi penyebaran virus corona di masyarakat, terutama dari orang yang terinfeksi virus tapi tidak memiliki gejala apa pun.
Masker kain tetap bisa menghalau sebagian percikan air liur (droplet) yang keluar saat seseorang berbicara, menghela napas, maupun batuk dan bersin.
Namun, dalam penggunaan masker ini, orang-orang juga dianjurkan jangan pernah lupa menjaga jarak fisik setidaknya 1 meter dari orang lain, rajin mencuci tangan dengan benar, dan menghindari menyentuh wajah serta masker guna melindungi diri dan mencegah terjangkit Covid-19.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah mengimbau masyarakat untuk memakai masker yang baik dan bahan yang benar.
Salah satu jenis masker yang direkomendasikan adalah masker kain.
Kemenkes meminta, masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dengan kain tipis, seperti masker scuba dan buff. Itu karena begitu masker tersebut ditarik, pori-porinya akan terbuka lebar.
Dengan demikia, masker scuba dan buff dianggap tidak memenuhi syarat.
Direktorat Jendral P2P menyatakan penggunaan masker kain setidaknya harus dua lapis.
Lapisan kain bagian dalam masker mesti dapat menyerap cairan dari mulut pengguna.
Gunakan masker kain tersebut selama maksimal 3 jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih.
Baca juga: Sampai Kapan Tetap Harus Disiplin Protokol Kesehatan meski Sudah Divaksin?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.