KOMPAS.com – Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia kini sudah memasuki tahap 2 untuk pekerja publik.
Vaksinasi tahap kedua ini juga dilakukan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.
Artinya, semakin banyak anggota masyarakat yang nantinya mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: 4 Alasan Perlu Pakai Masker Meski Sudah Mendapatkan Vaksin Covid-19
Rencananya, 38.513.446 orang diharapkan selesai divaksin pada Mei 2021.
Terkait pemberian vaksin Covid-19 ini, banyak dari masyarakat mungkin sudah sering mendengar imbauan bahwa setelah disuntik vaksin tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Arahan ini memang benar adanya untuk mencapai target memutuskan rantai kasus infeksi Covid-19 atau setidaknya mengendalikan kasus infeksi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret (UNS) dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, Phd mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak menjamin 100 persen partisipannya tidak akan terinfeksi Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sendiri telah mengungkapkan hasil analisis interim uji klinis terhadap vaksin Sinovac di Bandung bahwa efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen. Angka ini telah memenuhi persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni di atas 50 persen.
Tonang menjelaskan, yang dimaksud efikasi vaksin hanya 65,3 persen bukan berarti kalau ada 100 orang divaksin maka yang 35 orang di antaranya bisa tetap terkena Covid-19.
“Efikasi itu risiko relatif, rasio risiko atau perbandingan risiko, antara yang divaksin dan yang tidak divaksin,” terang dia ketika dimintai penjelasan, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: 15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.