KOMPAS.com - Fitur aplikasi PeduliLindungi terbaru memiliki empat kriteria warna untuk menunjukkan status kesehatan Covid-19 penggunanya, per Minggu (17/7/2022).
Status warna di PeduliLindungi yang semula hanya Hijau, Kuning atau Oranye, dan Merah; kini ditambahi warna Hitam.
Berikut arti status di PeduliLindungi warna hitam, merah, kuning atau oranye, dan hijau yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: 7 Istilah Covid-19 yang Perlu Diketahui, Jangan Salah Kaprah
Menurut Kementerian Kesehatan, status PeduliLindungi warna hitam artinya Anda tidak dianjurkan berpergian ke tempat umum.
Pasalnya, hasil tes menunjukkan Anda positif Covid-19 kurang dari 10 hari sejak diperiksa dan belum selesai menjalani isolasi.
Atau, Anda memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang positif Covid-19 dalam rentang waktu 14 hari, sehingga perlu karantina mandiri.
Seketika setelah tes ulang menunjukkan hasil negatif Covid-19, atau selang 10 hari sejak terkonformasi positif Covid-19, status di PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Baca juga: 10 Gejala Omicron BA.4 dan BA.5 yang Terdeteksi di Bali dan Jakarta
Status PeduliLindungi warna merah artinya Anda termasuk kelompok berisiko tinggi terkena Covid-19 dan tidak dianjurkan berpergian ke tempat umum.
Pertimbangannya, Anda termasuk orang berusia 18 tahun ke atas yang belum disuntik vaksin Covid-19, atau baru vaksinasi Covid-19 satu dosis (selain vaksin Covid-19 dari Johnson & Johnson’s).
Selain itu, anak berusia 6–17 tahun yang belum pernah disuntik vaksin Covid-19 juga status PeduliLindunginya juga warna merah.
Baca juga: Omicron BA.4 dan BA.5, Dokter Ingatkan Lagi Pentingnya Vaksin Covid-19 dan Prokes
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.