KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis daftar obat-obatan sirup yang terbukti mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas.
Sejak merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengeluarkan larangan untuk menghentikan sementara penggunaan obat-obatan sirup.
Hal itu karena adanya indikasi bahwa obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang merupakan penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Sido Muncul Pastikan Produknya Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
BPOM RI lantas melakukan pengawasan dan uji kelaikan untuk mengidentifikasi obat berbahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Dilansir dari laman BPOM, Kamis (10/11/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan terkini menemukan empat obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol dari PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF).
Dengan adanya tambahan 4 obat sirup dari PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF), BPOM terhitung resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari total lima perusahaan farmasi.
Obat sirup produksi PT Samco Farma yang ditarik izin edarnya oleh BPOM yaitu:
Produk obat sirup produksi PT Ciubros Farma CF yang ditarik izin edarnya oleh BPOM sebagai berikut:
Baca juga: Kasus dan Kematian Gagal Ginjal Akut Turun Setelah Obat Sirup Disetop
Penarikan obat sirup dari PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF) dilakukan di seluruh gerai, meliputi PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.
Selain mencabut izin edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh produk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.
Tak hanya itu, BPOM mengeluarkan larangan produksi dan distribusi seluruh obat sirup dari kedua industri farmasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.