Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2022, 21:01 WIB

KOMPAS.com - Banyak di antara penderita yang didiagnonis dengan penyakit paru obstruktif kronik atau PPOK khawatir, apakah gangguan pernapasannya bisa sembuh.

Untuk diketahui, penyakit paru obstruktif kronik adalah gangguan pernapasan
menahun yang ditandai dengan penyempitan aliran udara paru-paru.

Penyebab penyakit paru obstruktif kronik biasanya karena paparan asap rokok, gas iritan, polusi udara, atau penyakit peradangan kronis di saluran pernapasan.

Untuk mengetahui apakah PPOK bisa sembuh atau tidak, simak penjelasan ahli berikut ini.

Baca juga: Kenali Apa itu Penyakit Paru Obstruktif Kronik, Gejala, Penyebabnya

Apakah penyakit paru obstruktif kronik bisa sembuh?

Dokter dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dr. Arief Bakhtiar, Sp.P(K) mengatakan, penyakit paru obstruktif kronik tidak bisa sembuh.

Meskipun tidak bisa disembuhkan, tapi gejala dan risiko komplikasi penyakit ini bisa dikurangi.

“Sekali ada diagnosis PPOK pada pasien, PPOK selamanya melekat,” jelas Arief, seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Arief menjelaskan, penderita penyakit paru obstruktif kronik perlu menjalani terapi dan pengobatan seumur hidup untuk mengurangi gejala penyakitnya.

“Di sini terapi tidak untuk menyembuhkan. Tapi untuk mengurangi gejala harian supaya tidak terlalu berat, pasien bisa beraktivitas dengan baik, dan meningkatkan status kesehatan pasien,” jelas dia.

Selain itu, Arief menggarisbawahi pentingnya pengobatan penyakit paru obstruktif kronik untuk mencegah berkembangnya penyakit, mencegah kekambuhan, dan menurunkan angka kematian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Antara,
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+