Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2022, 18:01 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengumumkan tambahan daftar 12 obat sirup yang boleh digunakan secara terbatas jenis kritikal atau tidak bisa digantikan untuk pasien kondisi khusus, Rabu (16/11/2022).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan, obat sirup kritikal yang sementara dirilis Kemenkes masih dikaji keamanannya, apakah mengandung etilen glikol atau dietilen glikol.

“Obat kritikal berupa sirup atau cair ini digunakan pasien untuk terapi rutin. Masih dikaji keamanannya,” jelas Syahril, seperti dilansir dari Antara.

Mengingat masih dalam tahap pengujian, daftar obat sirup atau cair di bawah ini hanya boleh dikonsumsi secara terbatas, dengan pengawasan tenaga kesehatan. Simak daftarnya berikut ini.

Baca juga: WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM

Daftar obat sirup kritikal yang boleh digunakan menurut Kemenkes

Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, berikut beberapa obat sirup kritikal yang boleh digunakan:

  • Asam Valproat
  • Depakene
  • Depval
  • Epifri
  • Ikalep
  • Sodium Valproate
  • Valeptik
  • Vellepsy
  • Veronil
  • Revatio Syrop
  • Viagra Syrop
  • Chloral Hydrat Syrop

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Baru 156 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Menurut Syahril, daftar obat sirup kritikal yang boleh digunakan tersebut sudah disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Syahril menyampaikan, penggunaan obat sirup atau cair pada anak bakal dimutakhirkan secara berkala, sesuai perkembangan terkini sesuai hasil pengujian dan pengawasan obat oleh BPOM.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan penggunaan obat sirup atau cair menyusul penyelidikan obat tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal, per 18 Oktober 2022.

BPOM secara berkala mengumumkan obat yang aman digunakan serta tidak mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal, kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak.

BPOM menarik dan melarang penggunaan obat sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.

Baca juga: BPOM: 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Aman, Tidak Mengandung Etilen Glikol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+