Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2022, 13:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Praktik dokter yang memberikan surat sakit online 15 menit berpotensi melanggar aturan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa ada kode etik dan disiplin hukum yang harus diikuti dokter sebelum mengeluarkan surat sakit kepada pasien.

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Dr Beni Satria mengatakan bahwa seorang dokter harus melakukan rangkaian pemeriksaan kedokteran yang benar untuk bisa memberikan surat sakit pasien.

Baca juga: IDI Siapkan Rekomendasi untuk Vaksin Cacar Monyet

"Minimal wawancara pasien atau anamnesis dan pemeriksaan fisik secara langsung," kata Dr Beni dalam Media Briefing via Zoom, pada Selasa (27/12/2022).

Kemudian, surat keterangan sakit oleh dokter harus dibuat berdasarkan kondisi sakit pasien dan ditujukan untuk upaya penyembuhannya.

Iklan telemedicine yang sedang viral saat ini menjadi tidak sesuai dengan aturan kedokteran yang berlaku.

"Hati-hati, di dalam kode etik kedokteran di pasal 7 ada ketentuan yang mengatur, dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit ada atau tidak adanya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kebenarannya," terang Dr. Beni.

Sebuah iklan di KRL menawarkan pembuatan surat sakit online yang hanya butuh waktu 15 menit langsung jadi.

Baca juga: Cacar Monyet Masuk Indonesia, IDI Minta Masyarakat Tidak Panik

Iklan tersebut ramai dibicarakan pengguna media sosial setelah dokter Kurniawan Satria Denta menggunggah foto iklan tersebut di Twitter.

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yang mau bermitra di sini," tulis Dr. Denta untuk keterangan foto unggahannya.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com