PADA Februari 2023 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengundang perwakilan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam kegiatan Rakerkesnas yang diselenggarakan di Jakarta.
Pada kegiatan Rakerkesnas ini, Menkes meminta komitmen dan menyamakan ide terkait pembangunan kesehatan di Indonesia yang akan melakukan 6 pilar transformasi, termasuk di dalamnya transformasi digital untuk data kesehatan.
Tepat seminggu setelah Rakerkesnas tersebut, melalui akun Instragram resminya, Kementerian Kesehatan mengumumkan peralihan aplikasi Peduli Lindungi yang dulunya digunakan sebagai penyimpan data status vaksinasi dan riwayat COVID-19 menjadi aplikasi satu sehat.
Peluncuran Satu Sehat menjadi babak baru pembangunan kesehatan di Indonesia. Indonesia dengan jumlah penduduk mencapi 273,8 juta penduduk, pemaksimalan pemanfaatan teknologi informasi dalam pembangunan data kesehatan menjadi suatu mimpi yang segera akan menjadi nyata dalam waktu dekat.
Layaknya di beberapa negara di Eropa dan di Amerika Serikat yang telah memanfaatkan teknologi untuk mencatat setiap data rekam medis pasien yang berobat di layanan kesehatan, maka Pemerintah Indonesia melalui aplikasi Satu Sehat akan me-record setiap layanan yang diakses oleh masyarakatnya melalui satu aplikasi.
Aplikasi ini juga dapat diakses oleh pasien sendiri, untuk menelusuri riwayat penyakit yang dimilikinya maupun riwayat layanan kesehatan yang telah dan akan diaksesnya.
Mungkin sebagai masyarakat awam, perubahan ini akan melahirkan banyak pertanyaan. Salah satunya terkait keamanan data, apakah nantinya data rekam medis pasien tidak akan bocor dan lain sebagainya.
Tentu kemungkinan itu ada, namun menurut hemat penulis, segala dampak negatif sudah dipikirkan oleh negara.
Di mana di satu sisi, negara telah menjamin keamanan sistem yang dibangunnya, di samping segala manfaat yang didapat oleh masyarakat juga pasti berbanding lurus.
Salah satu istilah yang lazim dipakai dalam hal ini adalah interoperability, di mana nantinya unit data yang telah terstandarkan oleh sistem secara penamaan atau peng-kodean akan bisa diakses dalam satu waktu oleh lebih dari satu pengguna.
Sebut saja, bila seorang dengan indikasi penyakit tertentu ketika hendak mendaftar pada suatu instansi yang membutuhkan surat sehat, maka dengan identitas yang dimilikinya seperti Nomor Induk kependudukannya, si instansi tersebut bisa mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa menggunakan surat sehat yang tingkat presisinya kadang masih diragukan.
Bila selama ini Puskesmas memiliki tugas yang sangat banyak dalam hal penginputan data, maka tentunya transformasi digital di sektor kesehatan akan sangat membantu para tenaga medis atau tenaga administrasi di layanan kesehatan.
Puskesmas semestinya nantinya, tidak perlu lagi melakukan pelaporan-pelaporan serupa untuk beberapa instansi berbeda seperti yang sering dilakukan selama ini.
Bahkan nantinya, Puskesmas hanya perlu melaporkan pada satu sistem saja. Nantinya, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan bahkan BPJS Kesehatan dapat mengakses data.
Bahkan instansi-instansi tersebut dapat menarik data tersebut untuk kepentingan pembuatan keputusan yang tepat dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat ke depannya.