Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Noerolandra Dwi S
Surveior FKTP Kemenkes

Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes

Menjamin Mutu Pelayanan Puskesmas

Kompas.com - 11/04/2023, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERITA pada Februari 2022, mengabarkan pasien berusia 12 tahun mengalami kebutaan diduga karena malpraktik petugas puskesmas di Padang.

Bukan diberi obat mata, pasien justru diberi obat tetes telinga. Anak berusia 10 tahun itu tak berani keluar rumah.

Setelah diperiksa dokter spesialis mata, maka dinyatakan anak tersebut terancam buta di salah satu bola matanya.

Hal itu terjadi setelah mengeluhkan gatal pada matanya dan berobat di puskesmas tersebut. Kesalahan dalam pelayanan obat menjadi penyebabnya.

Bulan Agustus 2022, puskesmas di kabupaten Sumenep dilaporkan keluarga ke polres karena dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian. Hal tersebut terjadi ketika seorang anak dibawa ke puskesmas proses khitan.

Saat itu peralatan puskesmas rusak, maka khitan secara manual oleh petugas medis dan dinyatakan tidak bermasalah. Namun setelah pulang kondisi anak yang berusia 9 tahun panas dan kejang-kejang.

Sang anak lalu dibawa ke rumah sakit, namun dalam penanganan tidak membuahkan hasil hingga meninggal. Dinyatakan oleh petugas rumah sakit bahwa penyebab kematian adalah mengalami tetanus karena luka.

Warga Bogor pada September 2022, mengeluhkan pelayanan puskesmas karena membatasi pasien dan tenaga kesehatan kerap terlambat datang.

Pasien mesti antre panjang, sementara petugas datang terlambat. Kemudian setelah jam 12.00, pelayanan ditutup. Jika kuota pelayanan habis pasien disuruh pulang.

Saat meminta rujukan juga dipersulit oleh petugas puskesmas. Warga meminta puskesmas meningkatkan pelayanan dan audit kinerjanya.

Terhadap tudingan pelayanan buruk, puskesmas menjawab tetap siap melayani masyarakat. Masalahnya tenaga medis terbatas tak seimbang dengan jumlah pasien yang banyak.

Awal Januari 2023, seorang warga kabupaten Pinrang mengeluhkan pelayanan puskesmas karena stok obat selalu habis.

Setiap berobat ke puskesmas baik rawat jalan maupun rawat inap selalu tidak tersedia obat dan harus dibeli di tempat lain karena alasan stok obat tidak ada.

Warga yang mengeluh mengatakan bahwa saat menjalani rawat inap semua harus bayar, padahal dia peserta BPJS Kesehatan.

Saat kontrol pascarawat inap sama saja obat harus ditebus. Warga mencurigai ada permainan antara petugas puskesmas dan apotek yang ada di wilayah tersebut. Pasalnya setiap stok obat dinyatakan habis, sementara di apotek selalu tersedia.

Layanan dasar

Puskesmas adalah fasyankes dasar yang memberikan pelayanan esensial. Pelayanannya mengutamakan promotif preventif tanpa meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Kedua upaya pelayanan secara komprehensif dan dijalankan secara integrasi berkesinambungan.

Namun demikian, misi upaya kesehatan masyarakatnya sangat menonjol dibanding fasyankes tingkat pertama lainnya.

Tanggung jawab puskesmas berat karena menjadi pembina kesehatan wilayah termasuk pemberdayaan masyarakat. Tak pelak sering petugas puskesmas mendampingi ke lapangan daripada di gedung puskesmas. Mereka lelah berpanas-panas bersama sasaran masyarakat.

Masalah yang kerap dikeluhkan dan dilaporkan soal pelayanan puskesmas sebagaimana telah disebutkan di atas sudah sering terjadi untuk tidak mengatakan kronis.

Kekurangan, kelalaian dan kebijakan yang lemah dalam pelayanan masih terjadi dan bisa menggerus kepedulian masyarakat pada puskesmas.

Tidak tepat tindakan, tidak tepat waktu, dan tidak tepat komunikasi sering menjadi musababnya. Dalam hal demikian, pelayanan UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) kerap terjadi kasus.

Sedang keluhan terhadap UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) jarang karena memang akibatnya tidak langsung. Keluhan tentang UKM tetap terjadi dengan frekuensi dan kadar lebih rendah dari pelayanan UKP puskesmas yang menyedihkan.

Keluhan dan pengaduan pada pelayanan puskesmas menjadi keniscayaan karena visi dan misi sangat besar dalam pundaknya. Jutaan pasien di Tanah Air tiap hari menyerbu puskesmas dengan berbagai masalah kesehatan.

Jumlah, jenis dan kompetensi petugas kesehatan juga makin banyak dan beragam. Namun demikian keterbatasan tenaga kesehatan yang tersedia di fasyankes telah membuat pelayanan esensial belum berjalan baik.

Beberapa peristiwa yang terjadi di Tanah Air seperti uraian di awal tulisan menjadi hal yang bisa terjadi. Tak ada yang membantah bahwa pelayanan kesehatan dasar sangat berat dan menentukan.

Jika kita gagal memberi layanan kesehatan dasar dengan efektif dan bermutu, maka layanan lanjutan tingkat rujukan di rumah sakit juga menjadi berat dan tidak mudah.

Pemerintah (Kemenkes) tentu tidak menutup mata dan telinga. Terus diupayakan peningkatan akses dan mutu pelayanan di yankes primer puskesmas.

Keterbatasan anggaran dan prioritas pembangunan kerap menjadi biang standar puskesmas belum dapat terpenuhi.

Selanjutnya standar tata kelola, standar pelayanan, dan standar peningkatan mutu mesti ditingkatkan. Tantangan layanan dasar puskesmas sangat berat diserahkan pada sumber daya yang tersedia sekarang.

Sasaran yang luas serta kebutuhan dan harapan masyarakat mendorong puskesmas menyesuaikan dengan sikon yang tersedia. Tugas berat yang terus berproses dan belum selesai sampai kita memasuki era transformasi kesehatan sekarang ini.

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar kita mengenal sebagai “universal health coverage grounded in quality primary health care”.

Hal tersebut meliputi pemberdayaan masyarakat, peran serta lintas sektor, dan integrasi pelayanan esensial.

Norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang diperlukan telah ditetapkan Kemenkes. Pilihannya tinggal implementasi dan kepatuhan dalam mencapai pelayanan yang berkualitas dan berkinerja tinggi.

Hal tersebut berarti berjalannya pelayanan yang fokus pada pelanggan (pasien), komprehensif, berkesinambungan, mudah diakses, aman, efektif, efisien adil, integrasi pelayanan, dan dalam batas waktu yang ditetapkan (timely).

Intervensi mutu

Orientasi pelayanan puskesmas bukan keuntungan, tetapi fokus pada pelayanan. Sebagai fasyankes yang didukung anggaran pemerintah, puskesmas membebaskan biaya pelayanan.

Pemerintah pusat dan pemda menyediakan anggaran yang cukup dalam pelayanan kesehatan dasar. Sarana dan prasarana puskesmas termasuk SDM menjadi kewajiban negara. Kemenkes menetapkan NSPK supaya kualitas merata hingga ke pelosok masyarakat.

Keberadaan lebih 10.000 puskesmas tentu berbeda dan variasi dalam pelayanannya. Maka menjamin mutu pelayanan puskesmas menjadi tugas nasional dan pemda sangat berperan sebagai pembinaan dalam sistem desentralisasi.

Secara umum pelayanan fasyankes dimulai dari kebutuhan pelanggan dan diakhiri dengan persepsi pelanggan. Dengan demikian, mutu pelayanan yang baik tidak dari sudut pandang puskesmas, melainkan sudut pandang pelanggan atau masyarakat.

Survei kepuasan pasien/masyarakat dilakukan setiap tahun dan secara umum memberikan gambaran pelayanan puskesmas yang baik.

Akreditasi merupakan intervensi dalam peningkatan mutu pelayanan. Setelah relaksasi selama dua tahun karena pandemi, maka upaya menjamin mutu pelayanan puskesmas melalui akreditasi dijalankan kembali tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Permenkes No 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Periodisasi akreditasi yang ditetapkan adalah lima tahun sekali.

Tantangan yang ditemukan, yaitu fasyankes yang sudah diakreditasi dinilai kurang berkesinambungan dalam mempertahankan mutu pelayanannya.

Beberapa intervensi telah dilakukan dalam peningkatan mutu fasyankes, yaitu registrasi/ perizinan kesehatan, evaluasi eksternal dan akreditasi, tata kelola klinis, benchmarking komparatif, kontrak berbasis kinerja, pelatihan dan supervisi tenaga kesehatan, dan peraturan kefarmasian.

Akreditasi merupakan bentuk pengakuan bahwa pelayanan kesehatan telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan Kemenkes.

Di sini peningkatan akses dan mutu puskesmas merupakan prioritas hingga tahun 2024, dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sebagai wujud universal health coverage harus menggambarkan peran penting penyelenggaraan pelayanan kesehatan/ puskesmas yang bermutu.

Akreditasi puskesmas harus efektif dalam peningkatan mutu pelayanan. Perlu dukungan seluruh pihak komponen bangsa karena puskesmas berada di garda depan.

Persyaratan penilaian akreditasi puskesmas cukup berat seperti adanya registrasi dan perizinan, kelengkapan sarana prasarana, alat kesehatan, tersedianya dokter dan SDM, pengukuran indikator mutu, serta pelaporan insiden keselamatan pasien dalam dua belas bulan terakhir.

Kemudian pascaakreditasi, puskesmas merencanakan perbaikan strategis berkesinambungan. Semua mencegah kasus-kasus keluhan, komplain, malpraktik, dan fraud tidak terjadi lagi di puskesmas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau