Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Aman Mudik Bersama Anak menurut IDAI

Kompas.com - 18/04/2023, 08:40 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber IDAI

 

KOMPAS.com - Libur Lebaran akan membuat lalu lintas semakin padat kendaraan roda dua maupun empat.

Akibatnya, risiko kecelakaan lalu lintas bisa semakin meningkatkan dari hari biasa.

Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai orang tua untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan pada anak-anak selama berkendara.

Pada Lebaran yang kurang dari sepekan (17/4/2023), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan tips mencegah kecelakaan lalu lintas pada anak selama musim mudik Lebaran.

 Baca juga: 10 Cara Praktis Mencegah Mabuk Perjalanan yang Perlu Diketahui

Cara mencegah kecelakaan lalu lintas pada anak selama berkendara

Mengutip laman media sosial resmi IDAI, berikut tips mencegah kecelakaan lalu lintas pada anak selama berkendara di musim Lebaran:

  • Memiliki legalitas berkendara

Anak remaja usia lebih dari 17 tahun harus sudah mempunyai legalitas berkendara (mempunyai surat izin mengemudi), sehingga memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

  • Memanfaatkan fasilitas rest area

Jika Anda berpergian, manfaatkanlah fasilitas rest area yang tersedia. Anda bisa beristirahat sejenak, apabila merasa lelah dan mengantuk.

  • Menggunakan transportasi mudik pemerintah

Mempertimbangkan alternatif transportasi mudik yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan.

Baca juga: Amankah Mudik Menggunakan Pesawat Bersama Bayi? Ini Kata Ahli...

  • Menggunakan standar keselamatan berkendara

Anak remaja maupun anak yang lebih muda harus mematuhi standar keselamatan berkendara yang dapat disesuaikan dengan tingkat usia, yaitu:

    • Menggunakan perlengkapan berkendara, seperti helm SNI, jaket, serta sepatu pada pengendara roda dua, dan sabuk pengaman pada pengendara roda empat.
    • Membawa surat kendaraan lengkap (STNK) untuk anak yang sudah cukup umur.
    • Standar kecepatan rata-rata 30 km/jam dan mengurangi kecepatan ketika lalu lintas padat.
    • Kendaraan harus strandar tanpa ada modifikasi yang melanggar standar safety riding untuk komponen, seperti lampu, knalpot, hingga suara klakson.
    • Berkendara dalam kondisi sehat tidak dalam pengaruhi alkohol dan obat terlarang termasuk obat-obatan yang mempunyai efek samping membuat kantuk (perhatikan peringatan pada etiket obat)
    • Tidak menggunakan alat komunikasi saat berkendara
    • Penggunaan helm sepeda motor dan sabuk pengikat untuk fiksasi

Baca juga: 6 Cara Menjaga Kesehatan saat Mudik Lebaran menurut Pakar

  • Larangan untuk anak berkebutuhan khusus

Anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak diperkenankan berkendara tanpa pendampingan

  • Aturan anak-anak yang diantar oleh orangtua

Anak-anak yang diantar oleh orangtua dengan kendaraan roda dua atau membonceng diharapkan mematuhi beberapa ketentuan ini:

    • Menggunakan perlengkapan berkendara, seperti helm SNI sesuai ukuran kepala anak (untuk pengendara roda dua).
    • Disediakan tempat duduk tambahan atau sabuk pengikat untk fiksasi.
    • Tidak lebih dari 2 penumpang untuk pengendaraan roda dua dengan posisi anak di belakang pengendara.
    • Orangtua atau pengantar tidak boleh menggunakan alat komunikasi yang mengganggu konsentrasi menyetir dan pengawasan terhadap anak saat berkendara.
    • Orangtua atau pengantar harus memenuhi standar keselamatan berkendara.
    • Anak usia di bawah 6 tahun tidak diperkenankan menaiki kendaraan roda dua.
    • Anak dan orangtua saat berkendara harus menggunakan alat pelindungan diri sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Baca juga: 7 Cara Mencegah Mabuk Perjalanan pada Anak

Anak-anak yang diantar oleh orangtua dengan kendaraan roda empat diharapkan mematuhi beberapa ketentuan ini:

    • Anak dan orangtua saat berkendara tetap menggunakan alat pelindung diri sesyau standar keselamatan yang berlaku.
    • Orangtua tidak diperbolehkan memangku anak sambil menyetir.
    • Memberikan kursi duduk tambahan khusus untuk balita atau anak (car seat) dengan dudukan yang menyesuaikan usia, berat badan, dan tinggi badan anak, serta tidak duduk di depan air bag.
      • Anak 0 sampai kurang dari 2 tahun: car seat menghadap ke belakang (rear facing car seat)
      • Anak 2-5 tahun: car seat menghadap ke depan (forward facing car seat)
      • Anak usia lebih dari 5 tahun: booster seat digunakan sampai anak bisa menggunakan seat belt dengan baik.
      • Anak 5 tahun ke atas: seat belt tanpa kursi duduk tambahan bisa digunakan anak ini karena dianggap sudah dapat mengguanakn seat belt dengan benar.
    • Cara menggunakan sabuk pengaman (seat belt) yang benar: lap belt berada di paha bagian atas (bukan di perut) dan shoulder belt berada di antara bahu dan dada (bukan di leher atau wajah).

Diharapkan dengan Anda menerapkan tips di atas, kejadian kecelakaan pada anak bisa diminimalisir.

 Baca juga: 6 Obat Alami untuk Mengatasi Mabuk Perjalanan Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau