KOMPAS.com - Timbel dapat masuk tubuh anak kemudian beredar di dalam darah dan mengganggu fungsi organ.
Dokter spesialis okupasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Dewi Yunia Fitriani mengatakan bahwa anak balita usia 1-5 tahun sangat rentan terpapar unsur logam seperti timbel.
"Karena usia balita ini paling sering memasukkan tangan atau barang-barang yang mereka temukan ke mulut," kata dr. Dewi dalam diskusi "Pencegahan Dampak Kesehatan Pajanan Timbel Lingkungan" di Jakarta pada Rabu (10/1/2024).
Baca juga: 3 Cara Mengatasi Paparan Timbel pada Anak yang Berbahaya
Namun, timbel juga dapat masuk melalui udara yang dihirup anak-anak di lingkungan sekitarnya.
Timbel adalah unsur logam yang banyak terkandung dalam berbagai produk yang kita gunakan, seperti aki bekas, cat, dan alat masak.
Jika sudah terpapar, timbel dapat dengan cepat mencemari aliran darah dan organ tubuh anak.
"Karena ternyata penyerapan timbel pada anak-anak lebih tinggi daripada orang dewasa, (anak-anak) 3-5 kali lebih mudah menyerap timbel," ujarnya.
Sehingga, anak-anak yang hidup di lingkungan dengan aktivitas pengolahan timbel yang tinggi akan dalam bahaya dan telah ditemukan buktinya di Indonesia.
FKUI bersama Yayasan Pure Earth Indonesia melakukan penelitian di lima wilayah di Indonesia, yaitu Desa Kadu Jaya (Kabupaten Tangerang), Desa Cinangka dan Desa Cinangneng (Kabupaten Bogor), Desa Pesarean (Kabupaten Tegal), serta Desa Dupak (Kota Surabaya).
Baca juga: FKUI: Paparan Timbel pada Anak Sebabkan Gangguan Berbahaya
Penelitian yang berlangsung dari Mei-Agustus 2023 dengan subjek 564 anak usia 1-5 tahun ditemukan proporsi kadar timbel darah (KTD) mereka sebagai berikut:
Dari hasil tersebut, dr. Dewi sebagai salah satu peneliti dalam penelitian tersebut mengatakan bahwa sekitar 80 persen anak memiliki KTD di atas 5 mcg/dL.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan ambang batas aman KTD adalah 5 mcg/dL.
Baca juga: FKUI Temukan Paparan Timbel Tinggi pada Anak-anak
Dokter spesialis anak Ari Prayogo mengatakan bahwa sebetulnya tubuh punya mekanisme proteksi terhadap paparan timbel dengan mengeluarkannya lewat feses atau urine.
Namun, dr. Ari mengatakan bahwa tubuh membutuhkan waktu (waktu paruh/half-life) yang cukup lama untuk mengeluarkan cemaran timbel.
"Kalau sudah terlanjur terserap, masuk dan beredar dalam darah itu half-life-nya kira-kira satu bulan, sekitar 20 sampai 40 hari akan hilang," ujarnya.