JAKARTA, KOMPAS.com – Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib mengapresiasi langkah berani pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya Bisphenol-A (BPA) pada kemasan produk air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik polikarbonat, termasuk galon.
Untuk diketahui, pada Senin (1/4/2024), BPOM yang menjadi otoritas tertinggi sekaligus regulator keamanan dan mutu pangan Indonesia, resmi mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Perka tersebut berisi dua pasal penting. Pasal I sendiri memuat perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dengan menyisipkan Pasal 48A di antara Pasal 48 dan 49, serta Pasal 61A di antara Pasal 61 dan 62.
Adapun Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’”.
Baca juga: IBI: Ibu Hamil Perlu Air Mineral Berkualitas dan Bebas BPA
Sementara, Pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.
Kemudian, pada Pasal II, diatur tentang batas waktu bagi produsen untuk menerapkan kedua aturan tersebut.
Adapun bunyi Pasal II Perka Nomor 6 Tahun 2024, “Air minum dalam kemasan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.”
Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024), Junaidi menilai bahwa aturan tersebut menjadi langkah maju dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Baca juga: Apakah Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan Lebih Berbahaya dari BPA?
Menurutnya, kewajiban pencantuman label peringatan tersebut akan mendidik masyarakat untuk waspada terhadap bahaya BPA pada air minum galon bermerek yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Redaksi label peringatan bahaya BPA serta masa tenggang penerapan peraturan tersebut berbeda dari draf yang diedarkan BPOM sebelumnya. Draf tersebut menyebut kewajiban pencantuman label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA" dengan masa tenggang empat tahun sejak peraturan disahkan.
Meski begitu, Junaidi menilai pengesahan aturan pelabelan risiko BPA tersebut menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat.
"Masyarakat akan terdidik untuk memilih dengan bijak produk AMDK yang kemasannya lebih aman," ujarnya.
Baca juga: Guru Besar UI: Perguruan Tinggi Harus Konsen Bahas Bahaya BPA bagi Tubuh
Berdasarkan kajian BPOM, BPA pada AMDK dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Junaidi pun mengamini hal ini. Ia berkata, senyawa tersebut memang bisa mengganggu sistem endokrin dalam tubuh.
“Sistem endokrin yang bisa terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” tandasnya.
Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh, termasuk proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.