KOMPAS.com - Tanaman Datura stramonium atau yang dikenal sebagai kecubung dapat mengakibatkan keracunan hingga menggancam jiwa. Lantas, apa ciri-ciri keracunan kecubung?
Dokter spesialis kesehatan jiwa dr. Firdaus Yamani Sp.KJ (K) membeberkan sejumlah karakteristik atau ciri orang yang mengalami intoksikasi atau keracunan buah kecubung, seperti halusinasi.
“Gejala intoksikasi kecubung biasanya terjadi 30- 60 menit setelah tertelan dan dapat berlanjut hingga 24-48 jam setelahnya,” kata Firdaus, dilansir dari Antara, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Dokter: Kecubung Bukan Obat Tradisional, tapi Tanaman Beracun
Firdaus mengatakan ciri-ciri keracunan kecubung yang pertama dapat terlihat dari cara bicara yang cenderung meracau. Penderita tersebut juga mengalami halusinasi penglihatan.
Gejala keracunan kecubung berikutnya adalah kulit, mukosa pada saluran pencernaan atas serta saluran pernapasan penderita keracunan kecubung menjadi kering.
Orang tersebut juga akan mengalami pelebaran pupil (midriasis), konstipasi, fotofobia serta hiper atau hipotensi. Pada tanda lainnya, tubuh akan menjadi panas dan mengalami bradikadia atau takikardia.
“Irama jantungnya jadi tidak teratur dan merasa gelisah. Bisa disertai disorientasi atau kebingungan, kejang, retensi urine dan depresi pada sistem pernapasan,” ujar Firdaus.
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu juga menjelaskan bahwa efek kecubung bisa berlangsung selama satu minggu.
Baca juga: Bukan Makan Buah Kecubung, Penyebab Puluhan Orang Mabuk di Banjarmasin
Adapun efek konsumsi kecubung dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan otak yang lebih berat dan penurunan fungsi kognitif.
"Kalau berkali-kali, itu (konsumsi kecubung) bisa menyebabkan kerusakan pada otak yang lebih berat sehingga mereka mengalami gangguan jiwa yang halusinasinya berkepanjangan, perilaku kacau dan fungsi kognitifnya menurun,” ucap Firdaus.
Karena efek halusinasi dan potensi berbahaya konsumsi buah kecubung, tanaman ini tidak lagi digunakan sebagai obat tradisional dan sudah resmi dilarang oleh BPOM.