Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Kurniasih Mufidayati
Anggota DPR-RI

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota DPR RI dan dosen.

Menyoal Aturan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dalam PP 28/2024

Kompas.com - 29/08/2024, 14:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KELUARNYA Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2024, menjadi bahan perbincangan hangat dan kehebohan di masyarakat.

Ramainya sorotan publik ini berasal dari Pasal 103 ayat 4 khususnya pada butir e di PP No. 28 Tahun 2024. Pasal ini mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Dengan pasal dan ayat ini dianggap pemerintah menyetujui untuk dilakukannya pembagian alat kontrasepsi di sekolah-sekolah.

Tentu saja hal ini menimbulkan reaksi keras di masyarakat terutama di kalangan tokoh keagamaan karena justru bisa membahayakan bagi kehidupan sosial masyarakat, khususnya pergaulan remaja.

Penolakan terhadap berbagai bentuk pembagian alat kontrasepsi maupun penjualan alat kontrasepsi secara bebas tidak terlepas dari kondisi pergaulan bebas remaja yang semakin mengkhawatirkan.

BKKBN pada 2024, menyebutkan bahwa 60 persen remaja usia 16 – 17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

Pada kelompok usia 19-20 tahun ada 20 persen yang pernah melakukan hubungan seksual. Bahkan pada remaja usia 14-15 tahun juga ada 20 persen yang pernah melakukan hubungan seks.

BKKBN menyatakan bahwa seks bebas sudah menjadi masalah utama remaja di Indonesia yang bisa berdampak buruk pada kesehatan reproduksi dan perkembangan psikis remaja.

Data dari Guttmacher Institute (2000) menyebutkan bahwa diperkirakan ada 37 aborsi untuk setiap 1000 perempuan berusia 15-49 tahun atau sekitar 3,7 persen perempuan usia 15-49 tahun mengalami kehamilan tidak diinginkan yang kemudian digugurkan.

Sementara penelitian yang dilakukan oleh Nurhafni pada 2022 menemukan bahwa dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95 persennya dilakukan oleh remaja usia 15 tahun sampai 25 tahun.

Hasil penelitian di Bandung menunjukkan bahwa 20 persen dari 1000 remaja pernah melakukan seks bebas.

Sementara jika dilihat dari kejadian aborsi, angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus dengan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa seks bebas sudah di kalangan remaja dan bahkan pelajar menjadi masalah yang sangat serius dan perlu mendapat perhatian besar.

Ada peringatan yang cukup jelas terhadap masa depan bangsa terutama dari sisi moral dan karakter karena ancaman pergaulan bebas.

Hal ini menyebabkan munculnya reaksi keras dan kekhawatiran terhadap berbagai kegiatan berbentuk membagikan alat kontrasepsi tanpa kontrol yang ketat dan regulasi jelas. Wajar jika publik juga memberikan sorotan terhadap penerbitan PP No. 28 Tahun 2024 ini.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau