Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi "Online" Picu KDRT, Ini Kisah Korban dan Tanggapan Psikolog

Kompas.com - 14/10/2024, 23:44 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com - Bertahun-tahun Atik Tri Wahyuni menjadi pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di organisasi Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham), Solo, Jawa Tengah.

Atik yang juga penyintas KDRT itu menyediakan waktu, tenaga, bahkan bahunya untuk bersandar, menjadi tempat kaum perempuan menumpahkan masalah dan mendapat pendampingan.

Tahun ini, ada 3 kasus yang menarik perhatian Atik. Ketiganya adalah kasus KDRT yang berawal dari suami yang jadi pelaku judi online.

Baca juga: Kisah Korban KDRT Sembuhkan Depresi Lewat Program JKN

Tia (bukan nama sebenarnya), adalah perempuan yang mendatangi Atik beberapa waktu lalu. Tia dipaksa berutang untuk menutup utang pinjaman online (pinjol) sang suami yang digunakan untuk membiayai judi online (judol).

“Suaminya berbohong tentang utang itu. Istri tidak dinafkahi dan terpaksa mencari utangan untuk menutup utang suaminya,” kisah Atik kepada KOMPAS.com, Jumat (11/10/2024).

Cerita lain datang dari Ana, juga bukan nama sebenarnya. Ana yang sudah menikah selama 3 tahun itu setahun terakhir ini tidak dinafkahi sang suami. Dia bahkan dibohongi suaminya, data pribadinya didaftarkan pinjol oleh sang suami. Uang dari pinjol itu digunakan untuk judi online (judol).

“Suaminya sering marah-marah dan suka mengancam. Bahkan, si istri ini sudah ditalak 5 kali, yang terakhir menalak istrinya di depan mertuanya sendiri,” kata Atik lagi.

Baca juga: Mengenal Trauma Bonding, Penyebab Korban KDRT Bertahan dengan Pelaku

Kisah ketiga yang juga membuat hati Atik sedih adalah saat ia didatangi Arin, juga bukan nama sebenarnya. Dari awal nikah, suami Arin tidak mau menafkahi, sehingga istri bekerja sendiri untuk mencukupi kebutuhannya rumah.

Puncaknya, setelah Arin melahirkan, suaminya selingkuh dan mulai terbongkar kalau suami mempunyai banyak utang pinjaman online dan suami juga pelaku judi online.

Ironisnya, kata Atik, meski telah disakiti sedemikian dalam, para perempuan itu belum menggugat cerai dan melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Alasannya tak lain karena anak.

"Perempuan berpikir seribu kali melaporkan suami," kata Atik.

Pemain judol capai 4 juta orang

Ilustrasi orang dengan kecanduan judi online.SHUTTERSTOCK/WPADINGTON Ilustrasi orang dengan kecanduan judi online.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam podcast Jumpa PPATK Pekanan (JUMATAN) pada 26 Juli 2024 menyebut, pemain judol di Indonesia sebanyak 4 juta orang.

Pemain judi online tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online Menurut Psikolog

Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau